Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lapor ke DPR, OJK Bukukan Pungutan dari Industri Jasa Keuangan Rp 5,99 Triliun

Perolehan tersebut merupakan 98,83 persen dari target penerimaan pungutan di 2019 yang sebesar Rp 6,06 triliun.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lapor ke DPR, OJK Bukukan Pungutan dari Industri Jasa Keuangan Rp 5,99 Triliun
OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan penerimaan pungutan dari pelaku industri jasa keuangan sebesar Rp 5,99 triliun di 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perolehan tersebut merupakan 98,83 persen dari target penerimaan pungutan di 2019 yang sebesar Rp 6,06 triliun.

"Pungutan mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83 persen dari target Rp 6,06 triliun," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Selain itu, Wimboh menyampaikan, realisasi anggaran pada 2019 adalah sebesar Rp 5,47 triliun atau 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 5,52 triliun.

Baca: Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar Nilai Lemahnya Pengawasan yang Dilakukan OJK

"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen," katanya.

Adapun, sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 5,87 triliun digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.

Berita Rekomendasi

"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas