Lapor ke DPR, OJK Bukukan Pungutan dari Industri Jasa Keuangan Rp 5,99 Triliun
Perolehan tersebut merupakan 98,83 persen dari target penerimaan pungutan di 2019 yang sebesar Rp 6,06 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan penerimaan pungutan dari pelaku industri jasa keuangan sebesar Rp 5,99 triliun di 2019.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perolehan tersebut merupakan 98,83 persen dari target penerimaan pungutan di 2019 yang sebesar Rp 6,06 triliun.
"Pungutan mencapai Rp 5,99 triliun atau 98,83 persen dari target Rp 6,06 triliun," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Selain itu, Wimboh menyampaikan, realisasi anggaran pada 2019 adalah sebesar Rp 5,47 triliun atau 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 5,52 triliun.
Baca: Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar Nilai Lemahnya Pengawasan yang Dilakukan OJK
"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen," katanya.
Adapun, sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 5,87 triliun digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.
"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan," ujarnya.