Pengawasan Industri Keuangan yang Dilakukan OJK Dinilai Sudah Baik
Sejumlah pihak memandang pengawasan industri jasa keuangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) sudah baik. Ini tercermin dari berbagai indika
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jumlah BPR di Jawa sudah padat sekali, di luar Jawa masih sedikit. Insentif-insentif untuk pemerataan bisa dilakukan," jelasnya.
Tindakan tegas dapat dilakukan terhadap BPR di Jawa, misalnya terhadap BPR yang sudah tak dapat mempertahankan kinerja. Adapun untuk wilayah di luar Jawa, dapat diberikan insentif-insentif, termasuk terkait pendirian baru.
Data OJK menunjukkan, regulator berbagai kebijakan pengaturan dan tindakan pengawasan serta pengenaan sanksi di tahun 2019 antara lain di sektor perbankan, OJK telah melakukan sejumlah kebijakan untuk memperkuat permodalan perbankan nasional dan mempercepat konsolidasi perbankan.
Sepanjang tahun lalu, OJK telah memfasilitasi 3 proses merger 6 bank umum, menerbitkan 16 persetujuan izin penggabungan usaha BPR, 229 fit and proper test Pengurus Bank dengan hasil 204 lulus dan 25 tidak lulus, pencabutan 5 izin usaha BPR, serta membangun integrasi pelaporan Bank Umum dengan BI dan LPS.
Di industri Pasar Modal, OJK terus meningkatkan integritas dan kepercayaan investor Pasar Modal melalui peningkatkan kualitas penerapan governance, transparansi dan penegakan hukum, penyempurnaan ekosistem pasar modal melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.
Adapun entuk penegakan hukum dilakukan melalui pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 Manajer Investasi serta memberikan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik.
OJK juga menjatuhkan 43 sanksi denda dengan nilai denda sebesar Rp 11,74 miliar, sanksi pembekuan 4 kegiatan usaha dan sanksi 1 pencabutan izin usaha terhadap kasus pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, emiten dan perusahaan publik.
Di Industri Keuangan Non Bank, OJK sejak 2018 telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.
Tindakan dan pemberian sanksi pada IKNB antara lain pemberian sanksi denda kepada 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha,dan pencabutan 31 izin usaha.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengawasan Industri Jasa Keuangan, Ini Saran untuk OJK