Omnibus Law Diharapkan Bisa Meningkatkan Penerimaan Pajak Nasional
Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan yang akan mengatur tentang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah berharap RUU Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
Penegasan ini disampaikan Said Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Raden Pardede dan Asosiasi Pedagang Indonesia (Apindo) yang dipimpin Ketuanya Hariyadi B. Sukamdani, di Jakarta Senin 3 Februari 2020.
Menurut Said, RUU Omnibus Law bidang perpajakan sangat strategis untuk segera diselesaikan.
Baca: DPR: Hingga Hari Ini Jokowi Belum Kirim Supres RUU Omnibus Law
Hal ini penting, mengingat penerimaan pajak nasional dalam APBN 2019 tidak mencapai target.
Selain itu jelasnya RUU ini juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Selama ini, investasi terhambat berbagai faktor.
Karena itu, Said berharap pemerintah mengawal mulai dari perijinan, financial closing, hingga bisnis berjalan.
DPR RI ujar Said sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah.
Namun sampai saat ini, Pemerintah belum mengirimkan draft RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR.
“Kami di DPR sudah sangat siap, kapan pun Pemerintah mau menyampaikan draft RUU Omnibus Law bidang perpajakan tersebut, kita membahasnya bersama,” tegasnya.
Politisi Senior PDI Perjuangan ini mengungkapan RUU Omnibus Law Perpajakan merupakan terobosan brilian.
Setelah Tax Amnesty, praktis tidak ada lagi kebijakan yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
“Karenanya, saya berharap RUU Omnibus Law bisa mendorong perbaikan regulasi, meningkatkan iklim investasi dan ujungnya mampu meningkatkan penerimaan perpajakan,” tegasnya..
Kendati demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ekonomi ini mengingatkan agar pembahasan RUU Omnibus Law Perpajakan ini harus cermat dan hati-hati.
Prinsipnya, tetap harus melindungi dunia usaha dalam negeri terutama sektor UMKM yang terdapat di daerah, untuk tumbuh dan berkembang.
“Bagi kami tidak sekedar menambah penerimaan negara, tetapi juga bagaimana UMKM juga bisa jadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Kadin dan Apindo mendukung penuh reformasi perpajakan melalui RUU Omnibus Law tentang Perpajakan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede dalam RDPU dengan Banggar DPR mengatakan RUU tersebut akan menjadi pengungkit bagi Indonesia untuk bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara lain.
“Kadin dan Apindo mendung RUU ini dan berharap bisa menata kembali sistim perpajakan nasional. Apalagi, terdapat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih,” turutnya.
Bagi dunia usaha, Omnibus Law perpajakan ini akan memberikan kepastian berusaha.
“Sehingga diharapkan kepatuhan dalam membayar pajak akan semakin meningkat,” pungkasnya.