DPR Usul Kemenhub Ambil Alih STNK, SIM dan BPKB, Ini Kata Menteri Budi
Alih-alih mengurus penerbitan STNK, SIM dan BPKB, Budi lebih menginginkan kewenangan untuk mengelola dan melakukan penindakan di jembatan
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi usulan agar kewenangan untuk penerbitan STNK, SIM dan BPKB dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan.
Menurut Budi, Polri telah mengelola pengurusan dokumen-dokumen tersebut secara baik, sehingga Polri dinilai lebih pantas dan berwenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
"Polri itu memiliki peran-peran di tingkat II bahkan di tingkat keacamatan. Menurut saya, pengelolaan yang sudah bagus biarkan dilakukan. Kami mensupport kegiatan Polri," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Budi menilai Polri lebih cocok dan kompeten mengemban wewenang tersebut. Apalagi, Kemenhub tidak memiliki lembaga untuk melayani penerbitan STNK, SIM dan BPKB hingga di daerah.
"Kalau di daerah saya tidak punya lembaga, yang mana jadi tidak efisien kalau buat lembaga baru. Tentang efisiensi dan kompetensi apa yang sudah dilakukan sekarang baik dan kenapa harus diubah," kata dia.
Baca: Demam Panggung Salshabilla Adriani Terobati Saat Lihat Penonton
Alih-alih mengurus penerbitan STNK, SIM dan BPKB, Budi lebih menginginkan kewenangan untuk mengelola dan melakukan penindakan di jembatan timbang dan di terminal. Dia mengharapkan diberi kewenangan yang sama dengan Polri.
"Sya sudah konsultasi dengan Kapolri, tolong agar di tempat jembatan timbang dan di terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi," ujar Budi.
"Karena disitu kami melakukan law enforcement tentunya di back up oleh kepolisian tetapi supaya jangan mengganggu di dua tempat saja, di temrinal dan jembatan timbang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI akan mengusulkan penerbitan SIM, BPKB, dan STNK agar dilakukan kementerian perhubungan. DPR akan memasukan dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat
Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan alasan pengusulan tersebut agar kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Polri harusnya tidak yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.
Senanda dengan Herson, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan, Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” Kata Aras.