Sri Mulyani: Regulasi Kita Mencekik, Pantes Pengusahanya Kurus-kurus. . .
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini ada sebanyak 82 undang-undang yang mengatur investasi di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, regulasi di Tanah Air tidak kompetitif dan produktif akibat banyaknya pasal perundang-undangan.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini ada sebanyak 82 undang-undang yang mengatur investasi di Indonesia.
"Pertama harus ada surat kelakuan baik, kemudian surat amdal, HGB segala macam. Kita lihat semuanya menyebabkan konklusi 1.200 pasal yang mencekik, pantasan semuanya (pengusaha) slim slim (kurus-kurus)" ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Diskotek Golden Crown
Sementara saat ini, lanjutnya, potensi nilai perekonomian Indonesia sudah hampir mendekati Rp 17.000 triliun dan agar bisa berjalan lancar butuh berbagai dorongan.
"Perlu konsumsi masyarakat, perusahaan investasi, perusahaan ekspor dan pemerintah dukung program-program itu," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, kalau mau produktif dan kompetitif juga harus ada transformasi di Indonesia dari sektor komoditas, baik pertanian atau pertambangan.
"Saat ini belum ada nilai tambah, diambil dari bumi dan langsung diekspor. Ini mengakibatkan nilai tambahnya terjadi diluar Indonesia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.