Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mengejutkan, Kejagung Temukan Jutaan Transaksi Saham Mencurigakan di Skandal Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman bilang ditemukan 55.000 transaksi mencurigakan di instrumen saham Jiwasraya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengejutkan, Kejagung Temukan Jutaan Transaksi Saham Mencurigakan di Skandal Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Benny Tjokrosaputro yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Kontan, Ahmad Ghifari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan semakin berat.

Kejagung mengatakan telah temukan jutaan transaksi di instrumen saham. 

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman bilang ditemukan 55.000 transaksi mencurigakan di instrumen saham Jiwasraya.

Namun seiring perkembangan penyelidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini Kejagung telah temukan jutaan transaksi di instrumen saham. 

Selain di saham, Febrie menyebut transaksi mencurigakan di Jiwasraya ini juga dalam bentuk reksadana.

"Transaksi ini begitu banyak karena sudah terjadi sejak 2008 hingga 2018. Sehingga penyidik dan BPK butuh kerja keras," kata Febrie di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

BERITA REKOMENDASI

Karena begitu banyak transaksi, maka acuan penyidikan tidak dilihat dari besaran nilai transaksi.

Namun yang diindikasikan bahwa transaksi ini dapat dikualifikasikan melawan hukum ataupun adanya tindak kesengajaan untuk merugikan keuangan Jiwasraya.

Saat ini dia bilang penyidik masih berkonsentrasi pada penyelesaian pemberkasan karena sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka atas kasus Jiwasraya ini. Setelah itu akan dievaluasi siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.

"Berapa kali transaksi, saham apa yang digunakan, penyidik harus dapat memastikan siapa yang melakukan transaksi saham tersebut dengan nominee yang digunakan," jelas Febrie.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka kasus Jiwasraya ini.


Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca: Prediksi Cuaca Hari Ini: Hujan Lebat Berpeluang Turun di Jabodetabek

Lantaran melakukan transaksi–transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 lalu punya potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Baca: WHO Beri Nama Baru untuk Virus Corona

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan milik Jiwasraya.

Asuransi JS Saving Plan daru Jiwasraya ini telah mengalami gagal bayar terhadap polis yang telah jatuh tempo dan sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Wow, ada jutaan transaksi saham mencurigakan dalam kasus Jiwasraya

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas