BPK Sebut Pembayaran Utang Benny Tjokro ke Asabri Diproses April
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, proses pembayaran utang dari Benny Tjokrosaputro ke Asabri akan mulai diproses April 2020.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro juga memiliki utang sekira Rp 10,9 triliun ke PT Asabri.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, proses pembayaran utang dari Benny Tjokrosaputro ke Asabri akan mulai diproses April 2020.
"Masih akan proses (April)," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Di tempat sama, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti menyampaikan, BPK memiliki nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) bersama TNI dan Polri.
"Kita ada MoU juga dengan TNI, Polri, dan Lemhanas terkait akuntabilitas. Semua penting karena terkait institusi-institusi ini," katanya.
Baca: BPK Kejar Target Selesaikan Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari
Karena itu, Vivi menambahkan, BPK terus melakukan sosialisasi terkait akuntabilitas untuk semua lembaga negara agar pelaporannya sesuai.
"Ketika pelaksana belum memahami akuntabilitas buat semua jadi susah. Harus mengedukasi juga sinergi dengan lembaga terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI Misbakhun menyatakan, tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro janji dapat membayar utang ke PT Asabri dalam waktu 1 tahun.
Misbakhun menjelaskan, Benny Tjokrosaputro menuliskan perjanjian tersebut dalam surat kesepakatan bersama Asabri.
"Iya tadi dia (Benny) di suratnya dia janji butuh waktu setahun. Ada dua orang itu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," ujarnya kepada Tribunnews.com di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).