Menkeu Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini BPJS Kesehatan masih membukukan defisit sebesar Rp 15,5 triliun.
Bendahara Negara mengatakan, besaran defisit tersebut sudah lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi defisit yang sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.
Berkurangnya defisit tersebut disebabkan lantaran pemerintah telah menyuntikkan dana Rp 13,5 triliun selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.
Baca: Tak Setuju Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Adi Prayitno: Ngapain Diganggu Gugat, Biarkan Masuk Surga
Baca: Melayat Ashraf Sinclair, Andien Aisyah Ungkap Kesedihan BCL, Tulis Soal Misteri Kehidupan
"Dengan adanya perpres tersebut kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode Agustus sampai Desember. Dan ini mengurangi defisitnya BPJS yang tadinya diperkirakan Rp 32 triliun menjadi sekarang masih Rp 15,5 triliun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum membayar 5.000 fasilitas kesehatan secara penuh.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48 triliun untuk memberikan tambahan penerimaan BPJS Kesehatan untuk memenuhi kewajibannya yang tertunda.
Pada akhir tahun lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengklaim telah rampung melakukan data cleansing atau pembersihan data penerima bantuan iuran (PBI).
Data cleansing tersebut merupakan salah satu syarat untuk pemerintah bisa menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Dari hasil pembersihan itu, ada sebanyak 27,44 juta peserta yang datanya bermasalah.
Sri Mulyani pun mengatakan masalah tersebut telah diselesaikan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Jadi dalam hal ini Kementerian Sosial sudah menyelesaikan yang 27,44 juta. Bahwa kemudian muncul masalah baru ada inclusion atau exclusion data peserta, itu menjadi persoalan yang akan terus diperbaiki oleh Kementerian Sosial," ujar dia, seperti dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, dalam artikel berjudul "Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15,5 Triliun".
Jika Iuran Batal Naik...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi permintaan anggota DPR dalam Rapat Gabungan yang meminta agar iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan batal dinaikkan.
Menkeu mengatakan, pihaknya bisa saja menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran ( PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000.
Selain itu, Menkeu juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta.
Pasalnya, BPJS Kesehatan berada dalam kondisi keuangan defisit mencapai Rp 32 triliun di 2019.
"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Baca: 10 Kebiasaan Buruk yang Mempermudah Penyebaran dan Penularan Virus Corona dan Virus-virus Lain
Baca: Bentrok Supporter Di Laga Persebaya vs Arema, Polri dan TNI Siaga di Stadion Supriyadi
Sri Mulyani mengatakan dalam memberikan jaminan sosial kepada masysarakat, pemerintah juga perlu memerhatikan kondisi keuangan negara. Ditambah lagi, pemberian jaminan sosial terutama dalam hal kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Namun demikian, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan tersebut justru mencatatkan defisit sejak 2014.
"Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun. Itu semua harus diakui karena fakta. Tahun 2014 defisit Rp 9 triliun, kemudian disuntik Rp 5 triliun. Tahun 2016 turun Rp 6 triliun dan disuntik Rp 6 triliun," ujar dia.
Jumlah defisit tersebut kembali meningkat di 2017 yang sebesar Rp 13 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 19 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, dengan kondisi saat ini BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit.
Padahal banyak pula rumah sakit yang sedang dalam kondisi sulit.
"Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.
"Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Iuran Batal Naik, Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 Triliun dari BPJS Kesehatan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.