Komisi IV DPR Dukung KKP Tingkatkan Alokasi Anggaran
Menurut Budisatrio hal itu perlu dilakukan agar setiap program KKP dapat tersosialisasikan secara baik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Budisatrio Djiwandono meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) proaktif memperjuangkan kenaikan anggaran satu di antara langkah kongkret yakni lebih sering bertemu Badan Anggaran KKP.
Menurut Budisatrio hal itu perlu dilakukan agar setiap program KKP dapat tersosialisasikan secara baik.
“Komisi IV DPR mendukung KKP agar meningkatkan alokasi anggaran pada 2021 dalam rangka mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengloah serta pemasar hasil perikanan,” ucap Budisatrio dalam RDP di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca: Prediksi Susunan Pemain Liverpool vs West Ham Liga Inggris, The Reds Tanpa Henderson
Baca: Mahathir Mohamad Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan Usai Bertemu Raja Malaysia
Anggaran KKP diperkirakan bakal menjadi Rp 6,5 triliun pada 2021 atau meningkat sekitar Rp 1,1 triliun dibanding anggaran yang dialokasikan pada 2019.
Selain itu, Komisi IV DPR juga meminta KKP program dan kegiatan tahun 2020, yang selanjutnya akan dibahas pada rapat kerja 25 Februari 2020.
“KKP harus tahu direktorat jenderal mana yang kira-kira nanti akan punya andil besar untuk program 2020 ini, menyusul adanya realokasi anggaran,” tambah Wakil Ketua Komisi IV Hasan Aminuddin dalam kesempatan yang sama.
Adapun Komisi IV DPR menerima penjelasan usulan perubahan alokasi anggaran (realokasi) eselon I Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) Tahun 2020 di antaranya:
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebesar Rp 507.850.023.000 menjadi Rp 504.850.023.000
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1.062.575.107.000 menjadi Rp 1.035.875.107.000
Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 1.868.216.557.000 menjadi Rp 1.798.216.557.000
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan sebesar Rp 601.075.586.000 menjadi Rp 596.075.586.000