Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan

Zaldi Ilham Masita mengatakan keputusan pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL beroperasi adalah kemunduran besar

Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan
IST
Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldi Ilham Masita mengatakan keputusan pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL beroperasi adalah kemunduran besar bagi logistik Indonesia.

"Ternyata pemerintah memang tidak peduli terhadap keselamatan sopir dan pemakai jalan. Korban meninggal akibat truk ODOL sudah banyak," tutur Zaldi kepada Tribunnews, Selasa (25/2/2020).

ALI juga menganggap pemerintah tidak memiliki niatan untuk membuat industri logistik di Tanah Air lebih efisien.

"Larangan beroperasinya truk ODOL membuat logistik kita mulai ada standar untuk bisa lebih efisien. Sangat disayangkan jika harus ditunda," terang Ketum ALI.

Penundaan aturan larangan beroperasinya truk ODOL juga menunjukkan tidak konsistennya pemerintah.

"Sudah bosan kita mendorong penerapan aturan, ini menunjukkan di dalam pemerintah sendiri tidak kompak dan tidak konsisten. Kemenhub dan PU minta segera diberlakukan tapi Kemenperin minta ditunda," ungkap Zaldi.

Berita Rekomendasi

Alasan penundaan aturan ODOL disebut ALI tak masuk akal, terlebih Undang-undang mengenai aturan ODOL sudah ada sejak lama.

"Alasan krisis ekonomi global, alasan ini sangat aneh karena tidak akan ada waktu yang tepat kalau boleh memilih. Yang paling tepat adalah diterapkan secepatnya, karena UU sudah ada sejak 2009," imbuh Ketum ALI.

2023

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) mundur menjadi awal 2023.

“Kita mencari suatu jalan solusi, oleh karenanya kita memberikan toleransi ODOL sampai 2023,” kata Budi Karya saat konferensi pers rakor kebijakan ODOL di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Namun, Menhub menyampaikan khusus untuk ruas Tol Priok (Jakarta) ke arah Bandung tetap diberlakukan larangan truk ODOL.

Baca: Demi Tekan Biaya Logistik, BPJT Ingin Jalan Tol Bebas Truk ODOL

Baca: Waskita Keluhkan Truk ODOL Buat Biaya Pemeliharaan Jalan Tol Membengkak

“Tol dari Priok sampai ke Bandung. Jadi Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung mulai tidak berlaku atau ODOL, tidak boleh beroperasi disitu mulai sekarang. Sekarang ditetapkan, kapan besok atau lusa atau seminggu lagi, itu soal teknis,” tambahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas