Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan

Zaldi Ilham Masita mengatakan keputusan pemerintah untuk memundurkan larangan truk ODOL beroperasi adalah kemunduran besar

Editor: Sanusi
zoom-in Aturan Penertiban ODOL Mundur, Asosiasi Logistik Anggap Pemerintah Cuek soal Keselamatan
IST
Penertiban truk over dimensi over load (ODOL) di ruas tol di Jawa Timur oleh polisi. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang juga hadir dalam rapat menegaskan kembali aturan truk ODOL efektif secara nasional mulai awal 2023.

“Jadi diundurnya itu akhir 2022, 1 Januari 2023 sudah mulai,” tutur Basuki.

Dalam rapat tersebut perwakilan asosiasi truk logistik hingga kepolisian juga diajak berkonsolidasi terkait kebijakan ODOL.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut seluruh asosiasi mengamini kesepakatan truk ODOL yang akan berlaku 2023.

“Asosiasi semuanya mendukung,” cetus Agus.

Wacana ODOL 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menargetkan pada 2021 mendatang tidak ada lagi truk ODOL yang lalu lalang di jalan, termasuk di jalan tol.

Berita Rekomendasi

“Kami sudah mendeklarasikan bahwa pada 2021 tidak ada lagi truk ODOL,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Untuk mendorong tidak ada lagi truk ODOL yang beroperasi, Kemenhub akan mempersempit ruang gerak para pengusaha yang tidak taat aturan melalui kerjasama antara lain dengan kepolisian cdan para pengelola jalan tol.

Sinergi antara kementerian dengan penegak hukum dilakukan dengan melakukan digitalisasi pembuatan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sehingga tidak bisa dipalsukan lagi.

Budi menjelaskan, truk yang keluar dari dealer saat dibeli oleh pengusaha masih berbentuk sasis.

Sasis tersebut kemudian dibangun di perusahaan karoseri rekanan sesuai rancang bangun yang sudah disetujui Kementerian Perhubungan.

Biasanya, saat sedang digarap di karoseri tersebut kenakalan terjadi, truk dibangun tidak sesuai dengan ketentuan rancang bangun.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

Pengusaha juga tidak meminta berita acara dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPDT) karena pasti ketahuan. SRUT palsu menjadi solusi mereka.

“SRUT didaftarkan di SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap). Permasalahannya, petugas bisa tidak tahu kalau itu SRUT palsu. Berikutnya ini akan kita ganti gunakan aplikasi," ujar Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas