Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DPJ Online, Berikut Sanksi Hukum Bila Terlambat Melaporkan SPT

Batas akhir pengisian SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020 mendatang. Simak sanksi terlambat laporan SPT.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DPJ Online, Berikut Sanksi Hukum Bila Terlambat Melaporkan SPT
Tangkap layar pajak.go.id
Batas akhir pengisian SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020 mendatang. Simak sanksi terlambat laporan SPT. 

Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:

- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:

1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)

2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)

3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)

Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.


Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas