Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Virus Corona Mewabah, Perusahaan Asuransi Juga Harus Beri Jaminan Perlindungan kepada Nasabah

Wabah virus corona yang terjadi di sejumlah negera itu ditetapkan sebagai darurat global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Virus Corona Mewabah, Perusahaan Asuransi Juga Harus Beri Jaminan Perlindungan kepada Nasabah
thewuhanvirus.com
Berikut ini update jumlah pasien virus corona per Jumat (28/2/2020) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virus Corona kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.

Terlebih, wabah virus corona yang terjadi di sejumlah negera itu ditetapkan sebagai darurat global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Terkait hal tersebut, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengungkapkan perusahaan asuransi harus memberikan rasa tenang kepada nasabah di tengah epidemi virus corona saat ini.

"Perusahaan pun tidak boleh lepas tangan, baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan," ungkap Karin dalam siaran tertulis pada Kamis (27/2/2020).

Baca: Penjelasan BMKG soal Potensi Gempa Besar di Selatan Jawa

Baca: Kenapa Pengguna Aplikasi TikTok Berjibun di Indonesia? Bos TikTok Angkat Bicara

"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," jelas Karin.

Selain itu, perusahaan ditegaskannya harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah untuk dapat memastikan polis asuransi yang dimiliki.

Sehingga diketahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang dijamin dalam asuransi. 

Berita Rekomendasi

"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah," jelas Karin.

"Sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah Cina mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei pada tanggal 7 Januari 2020.

Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi sebanyak lebih dari 73.000 kasus telah terjadi di seluruh dunia.

Kasus terbesar ditemukan di Cina dengan jumlah warga terinfeksi mencapai 72.000 orang dengan lebih dari 2.000 orang meninggal.

Virus tersebut pun kini telah menyebar ke sebanyak 35 negara di seluruh dunia.

Terkait hal tersebut, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona sebagai darurat global.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/27/epidemi-virus-corona-perusahaan-asuransi-harus-beri-jaminan-perlindungan-kepada-nasabah

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas