Virus Corona Mewabah, Perusahaan Asuransi Juga Harus Beri Jaminan Perlindungan kepada Nasabah
Wabah virus corona yang terjadi di sejumlah negera itu ditetapkan sebagai darurat global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virus Corona kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.
Terlebih, wabah virus corona yang terjadi di sejumlah negera itu ditetapkan sebagai darurat global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Terkait hal tersebut, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengungkapkan perusahaan asuransi harus memberikan rasa tenang kepada nasabah di tengah epidemi virus corona saat ini.
"Perusahaan pun tidak boleh lepas tangan, baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan," ungkap Karin dalam siaran tertulis pada Kamis (27/2/2020).
Baca: Penjelasan BMKG soal Potensi Gempa Besar di Selatan Jawa
Baca: Kenapa Pengguna Aplikasi TikTok Berjibun di Indonesia? Bos TikTok Angkat Bicara
"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," jelas Karin.
Selain itu, perusahaan ditegaskannya harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah untuk dapat memastikan polis asuransi yang dimiliki.
Sehingga diketahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang dijamin dalam asuransi.
"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah," jelas Karin.
"Sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah Cina mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei pada tanggal 7 Januari 2020.
Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi sebanyak lebih dari 73.000 kasus telah terjadi di seluruh dunia.
Kasus terbesar ditemukan di Cina dengan jumlah warga terinfeksi mencapai 72.000 orang dengan lebih dari 2.000 orang meninggal.
Virus tersebut pun kini telah menyebar ke sebanyak 35 negara di seluruh dunia.
Terkait hal tersebut, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan penyebaran Virus Corona sebagai darurat global.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/27/epidemi-virus-corona-perusahaan-asuransi-harus-beri-jaminan-perlindungan-kepada-nasabah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.