Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Allianz Siap Cover Biaya Pengobatan Nasabah yang Terinfeksi Virus Corona

Pengumuman dua warga Depok positif terjangkit virus corona (Covid-19) membuat semua sektor siaga. Termasuk sektor keuangan untuk layanan asuransi.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Willem Jonata
zoom-in Allianz Siap Cover Biaya Pengobatan Nasabah yang Terinfeksi Virus Corona
tribunnews.com/Fitri Wulandari
PT Allianz Utama Indonesia usai acara Media Briefing di Allianz Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengumuman dua warga Depok positif terjangkit virus corona (Covid-19) membuat semua sektor siaga. Termasuk sektor keuangan untuk layanan asuransi.

Chief Marketing Officer (CMO) Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen mengatakan perusahaan akan melakukan cover terhadap nasabah pemegang polis asuransi yang terinfeksi corona.

Polisi asuransi tersebut meliputi jiwa dan kesehatan, bahkan ada pula untuk asuransi perjalanan.

Baca: Insiden Pamdal Perempuan Terluka, Demonstrasi di Balai Kota DKI Berakhir Hingga Malam Hari

Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi

"Jadi Allianz itu meng-cover corona, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan dan juga untuk sistem covering kita ada juga asuransi perjalanan," ujar Karin, di Allianz Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan bahwa polis asuransi dapat pula meng-cover pasien yang terjangkit virus ini.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan bahwa biaya pengobatan pasien corona bisa dicover polis asuransi.

Baca: Imam Nahrawi Tersinggung Saat Gatot Beberkan Permintaan Uang Saku untuk Naik Haji

"AAJI menyampaikan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona," ujar Budi, dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2020).

Namun tentunya ada catatan khusus yang harus diperhatikan nasabah pemegang polis, bahwa penyakit mereka ini tidak termasuk kategori pandemik.

"Dengan catatan, sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh pemerintah Indonesia," kata Budi.

Kendati demikian, para nasabah disarankan untuk menanyakan detail terkait pembiayaan yang dicover polisi asuransi mereka kepada masing-masing perusahaan asuransi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas