Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tantang Para Penolak Omnibus Law: Baca Dulu Baru Berdebat. . .

"Kalau sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca. Baca dulu, baru berdebat," kata Mahfud MD

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahfud MD Tantang Para Penolak Omnibus Law: Baca Dulu Baru Berdebat. . .
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD 

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas. 

Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer

Dalam pertemuan keduanya membahas soal omnibus law dan persiapan pilkada serentak 2020.

Dalam pertemuan itu SBY menyebut Golkar dan Demokrat menyamakan frekuensi, “Mari kita membangun kebersamaan untuk membangun negara kita. Pertemuan ini adalah pertemuan politik pertama Antara Partai Demokrat dan Partai lain, juga sejak kehilangan orang yang paling saya cintai yaitu Ibu Ani Yudhoyono,” ujar SBY di Puri Cikeas, Kamis(5/3/2020). 

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Golkar dan Demokrat memiliki platform politik yang sama, yaitu The real development untuk rakyat Respect democratic values dan membangun untuk kesejahteraan rakyat.

“Kami selalu siap membantu penuh Presiden Jokowi. Untuk membangun negeri ini lebih baik”, tegas SBY.

Dalam pertemuan tersebut terlihat hadir Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, Mantan Menpora Andi Malarangeng, Politikus Partai Golkar Meutya Hafid, juga mantan Menkumham dari Partai Demokrat, Amir Syamsuddin.

Ida fauziah Bantah Bikin Upah Buruh Mengecil

BERITA TERKAIT

Terkait polemik Onmibus Law ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, tidak benar bila RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang pemerintah untuk menurunkan besaran upah buruh.

Pada prinsipnya, ada dua syarat penting berkaitan dengan pemberian upah. Salah satunya yakni adanya kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.

"Berkaitan dengan upah buruh yang semakin kecil, saya kira tidak lah benar. Ada dua syarat penting yang harus ada dalam pemberian upah, yang pertama berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," kata dia saat diwawancarai Tribun Network di kantornya, Jakarta, Rabu (4/3/2020). 

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Selain itu, pemberian upah tidak boleh di bawah standar yang telah ditetapkan. Jumlah upah yang diberikan pengusaha kepada pekerja bergantung pada variabel pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

"Dan tidak boleh di bawah upah minimum, diatur dengan formula variabel upah minimum yaitu pertumbuhan ekonomi," katanya.

Baca: Ida Fauziyah Jelaskan RUU Cipta Kerja untuk Gerakkan Sektor Sektor Usaha dan Serapan Tenaga Kerja

Ia memastikan konsep upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun atau new comer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas