Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Hari Ini, Harga Saham Turun 10 Persen Langung Disetop

Pergerakan saham-saham dibatasi anjloknya hingga sampai 10 persen dari sebelumnya ada 3 kategori yakni 35 persen

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai Hari Ini, Harga Saham Turun 10 Persen Langung Disetop
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi IHSG 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perubahan ketentuan batasan auto rejection atau penyetopan perdagangan yakni harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, perubahan diberlakukan terhadap batas auto rejection bawah (ARB).




Pada perdagangan hari ini, pergerakan saham-saham dibatasi anjloknya hingga sampai 10 persen dari sebelumnya ada 3 kategori yakni 35 persen, 25 persen, dan 20 persen.

Baca: Masuk Skenario Merah, IHSG Diperkiraan Kembali Melemah ke Level 5.000

Baca: Virus Corona Pengaruhi IHSG, Kepala Riset Bahana Sekuritas: Saat yang Tepat untuk Kembali Masuk

"Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin malam.

Sedangkan, batas auto rejection atas (ARA) masih tetap aturan sebelumnya yakni 35 persen untuk rentang harga Rp 50 hingga Rp 250.

Kemudian ketentuan ARA tetap 25 persen untuk saham di harga Rp 200 hingga Rp 5.000 dan 20 persen untuk saham di atas harga Rp 5.000.

BERITA TERKAIT

Adapun hal ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

Selain itu, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas