BREAKING NEWS! Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi ojek online di Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250, dan tarif batas atas yang semua Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode naik dari semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500," ujar Budi.
Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia
Budi juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan oleh ojek online ini menjadi lebih baik serta kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang dan pengemudi lebih terjamin.
Tentunya ini juga nanti gimana masing-masing aplikatornya.
"Untuk kenaikan tarif ojek online ini atau tranportasi online roda dua, pada zona dua atau Jabodetabek akan mulai di terapkan pada 16 Maret mendatang," kata Budi.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
Budi menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.
"Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan," kata dia mengutip hasil survei.
Naiknya Mulai 16 Maret
Budi menyatakan, dengan didasaran pada hal-hal tersebut maka perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama.
"Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” beber Dirjen Budi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebutkan kenaikan batas tarif atas dan bawah ini masih terjangkau untuk pengguna.
“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus.
"Tetapi dengan kenaikan ini tentu para aplikator harus mengedepankan pelayanan semaksimal mungkin, serta mulai menyediakan kembali masker dan penutup kepala untuk pengguna yang saat ini sudah tidak ada," lanjutnya.
Boleh Naik dengan 8 Catatan
Tulus juga menyatakan ada delapan catatan dari pihaknya terkait penyesuaian biaya jasa ojek online ini, yaitu:
Pertama, kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya.
Sebagai kebijakan publik tidak baik jika dilakukan akibat tekanan massa, kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan.
Kedua, sepeda motor itu adalah moda transportasi yang tingkat safety nya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum. Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua.
Ketiga, dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi.
Keempat, selain safety, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin. Seperti dulu pada awal munculnya ojek online selalu ada masker dan penutup kepala, sekarang harap dikembalikan seperti semula.
Kelima, terkait manajerial, kalau ada tim efisiensi hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator akan lebih baik, kurang adil jika dibebankan pada penumpang.
Misalnya menyangkut besaran potongan atau dampak sosial dari ojek online termasuk supply and demand.
Keenam, pada titik tertentu ojek online akan kita posisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.
Ketujuh, dari sisi keselamatan, improvisasi dari aplikator terus kita dorong salah satunya kualitas kendaraan, juga kualitas pengemudinya.
Kedelapan, perlindungan dari sisi asuransi untuk menjamin pengemudi dan penumpang dengan asuransi, minimal Jasa Raharja.
Gojek mendukung Naik
Shinto Nugroho, Chief Public Policy and Government Relations Gojek menyatakan mendukung kebijakan ini.
“Pada prinsipnya kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah." kata dia.
"Kami dari Gojek berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan bebrbagia hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” imbuhnya.
Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia
Shinto sembari menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyediakan asuransi dan sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja.
Tri Sukma Annreiano, Head of Public Affairs Grab Indonesia menyatakan Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca: Prediksi Cuaca BMKG: Hujan Berpeluang Mengguyur Sebagian Jabodetabek
“Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami,." kata Tri.
Pihaknya berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan.
"Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” ujar Tri.
Di kesempatan yang sama, Havara Evidanika Zahri Firdaus sebagai Public Relations Specialist Maxim juga menyatakan menyanggupi untuk mengikuti kebijakan baru ini.