BREAKING NEWS! Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi ojek online di Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.
"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Ia menambahkan, tarif batas bawah angkutan online roda dua ini naik dari Rp 2.000 per kilometer menjadi Rp 2.250, dan tarif batas atas yang semua Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Kemudian untuk biaya jasa minimal, setelah dihitung dengan berbagai metode naik dari semula Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500," ujar Budi.
Baca: Bursa Saham AS Ambles Karena Minyak, Donald Trump Salahkan Saudi dan Rusia
Budi juga menjelaskan, dengan adanya kenaikan tarif ini diharapkan pelayanan oleh ojek online ini menjadi lebih baik serta kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang dan pengemudi lebih terjamin.
Tentunya ini juga nanti gimana masing-masing aplikatornya.
"Untuk kenaikan tarif ojek online ini atau tranportasi online roda dua, pada zona dua atau Jabodetabek akan mulai di terapkan pada 16 Maret mendatang," kata Budi.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
Budi menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.
"Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan terutama pada aspek keselamatan dan keamanan," kata dia mengutip hasil survei.
Naiknya Mulai 16 Maret
Budi menyatakan, dengan didasaran pada hal-hal tersebut maka perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama.
"Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” beber Dirjen Budi.