OJK Bikin Aturan Baru, Jika IHSG Turun 5 Persen Perdagangan Saham Langsung Stop
Aturan baru ini mulai berlaku pada perdagangan hari ini, Rabu 11 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter: Nur Qolbi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru di pasar modal untuk mencegah penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) di pasar saham.
Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit.
Aturan baru ini mulai berlaku pada perdagangan hari ini, Rabu 11 Maret 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca: Prediksi BMKG, Hujan Lebat Mengguyur Jabodetabek Hari Ini
Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki.
Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer
Ketentuan ini mengacu SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Mulai besok, IHSG turun 5%, perdagangan saham disetop