Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diminta Menkeu Jamin Pasien Covid-19, Apa Kata BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan juga diminta untuk turut memberikan jaminan dengan alasan agar akuntabilitas anggaran bisa dipertanggung jawabkan.

Editor: Sanusi
zoom-in Diminta Menkeu Jamin Pasien Covid-19, Apa Kata BPJS Kesehatan?
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya meminta BPJS Kesehatan untuk turut serta menanggung penanganan pasien virus corona atau Covid-19).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan presiden untuk memberi kepastian kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya mengenai penjaminan oleh BPJS Kesehatan dalam penanganan pasien virus corona.

Peraturan presiden tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Seperti diketahui MA membatalkan perpres yang menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan. Rumah sakit yang merupakan institusi paling penting saat ini, menjadi yang paling mendapatkan tekanan, mendapatkan beban paling besar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca: Salah Satu Pasien di RSUZA Banda Aceh Minta Diisolasi di Rumah

Baca: Deretan Stasiun Kereta Paling Seram di Dunia, Sering Terdengar Jeritan di Metro Pantheon

"Kami akan menyusun perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19," ujar perempuan yang akrab disapa Ani tersebut.

Sri Mulyani pun memaparkan, pemerintah sebenarnya telah memeiliki alokasi anggaran di Kementerian Kesehatan untuk menangani pandemi virus corona.

Namun demikian, BPJS Kesehatan juga diminta untuk turut memberikan jaminan dengan alasan agar akuntabilitas anggaran bisa dipertanggung jawabkan.

Berita Rekomendasi

"Termasuk dalam penyelesaian pasien terdampak covid-19 di rumah sakit, Kementerian kesehatan sudah ada pos anggarannya, namun bergantung berapa jumlah kasusnya dan bagaimana penanganannya, serta BPJS untuk ikut cover, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Lalu siapkah BPJS Kesehatan?

Terhalang Peraturan Presiden

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pelayanan kesehatan akibat wabah hingga saat ini belum bisa dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu diatur di Pasal 52 huruf O Peraturan Presiden Nomor 82/2018.

"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujar Fachmi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Adapun di dalam aturan tersebut dijelaskan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas