Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dampak Corona: Presiden Larang Industri Keuangan Gunakan Jasa Debt Collector 

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dampak Corona: Presiden Larang Industri Keuangan Gunakan Jasa Debt Collector 
tangkapan layar YouTube KompasTV
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran virus Corona, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK  (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden  dalam konferensi pers, Selasa, (24/3/2020).

Dengan demikian menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu diberi kelonggaran pembayaran kredit.

Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan

Baca: Penumpang MRT Turun dari 100 Ribu Jadi 22 Ribu per Hari Akibat Corona

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Selama pemberian kelonggaran tersebut Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi menggunakan jasa debt collector

Berita Rekomendasi

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran. Apalagi menggunakan  jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," kata Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas