Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pilot Maskapai Swasta Meninggal, Ini Penjelasan Ditjen Perhubungan Udara

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara, mengkonfimasi meninggalnya salah satu pilot maskapai swasta.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara, mengonfimasi meninggalnya salah satu pilot maskapai swasta.

Ditjen Perhubungan Udara, membenarkan seorang penerbang di maskapai penerbangan swasta nasional telah meninggal dunia pada Minggu 22 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto, mengatakan maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracking terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir.

"Personel-personel tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine," kata Novie melalui keterangan resminya, Selasa (24/3/2020).

Arahan kepada maskapai ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara pada  5 Februari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan.

Novie menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara turut berduka cita atas meninggalnya penerbang tersebut, sebagaimana juga turut berduka atas meninggalnya anggota masyarakat akibat terpapar Covid-19.

"Hal ini juga menjadi pengingat, bahwa Covid-19 dapat menginfeksi siapa saja, di mana saja dan dengan latar belakang profesi apapun," kata Novie.

Berita Rekomendasi

"Hingga saat ini kami mengajak semua pihak untuk secara sadar, terukur, dan bertanggungjawab melakukan langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Selian itu Budi juga mengatakan, pihaknya bersama seluruh maskapai dan operator bandara telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menyiapkan hand sanitizer di titik-titik strategis bandara, melakukan social distancing pada ntrian penumpang, melakukan penyemprotan desinfektan di terminal bandara.

“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian atau lembaga terkait dalam melakukan evaluasi terhadap langkah untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia", kata Dirjen Novie.

Lanjut Budi, mengingat bahwa saat ini adalah masa pandemi Covid-19 maka kita tetap mengambil langkah-langkah precautionary.

Langkah-langkah ini sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP).

"SOP ini terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) atay Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," Kata Novie.

Selain itu sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara, nomor SE 4 tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular.

Semua pesawat milik maskapai dilakukan penyemprotan disinfektan di bawah pengawasan langsung personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta personil medis dari Balai Kesehatan Penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas