Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Terima Laporan Omzet Pedagang Kecil Turun 30 Persen

Teten Masduki menyampaikan para pedagang mikro mengeluh omzet mereka turun 20-30 persen di tengah pandemi covid-19.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Teten Terima Laporan Omzet Pedagang Kecil Turun 30 Persen
Kementerian Koperasi dan UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Selasa (24/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menyampaikan para pedagang mikro mengeluh omzet mereka turun 20-30 persen di tengah pandemi covid-19.

Pedagang mikro yang rata-rata penjual warung kelontong kehilangan banyak pelanggannya.

“Di level mikro ini pendapatannya masih harian, apalagi ada kebijakan social distancing jadi orang menghindar beli offline,” kata Teten dalam teleconference di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, persoalan ini sedang dicarikan jalan keluar agar pedagang mikro bisa masuk ke pasar online.

Baca: Instruksi Jokowi ke Menteri di Tengah Kepergian Ibunda Jadi Sorotan Maruf Amin: Sikap Luar Biasa

Teten mengatakan jumlah pedagang mikro angkanya tidak sedikit yakni ada 63 juta usaha mikro kecil.

“Mereka ini yang terdampak karena penghasilan harian. Ini tidak bisa hanya diselesaikan pemerintah saja tapi perlu kerjasama dari swasta,” tambahnya.

Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya menerima pengaduan dari para Pelaku Koperasi dan UMKM termasuk pedagang mikro yang aktivitas usahanya terdampak wabah Covid-19.

Berita Rekomendasi

Call Center pengaduan ini berfungsi untuk mengetahui kondisi usaha yang terpukul.

“Call Center mendapatkan beragam laporan dari pelaku UMKM. Ada yang mengeluhkan terjadi penurunan permintaan, ada yang tidak berani membuka usahanya karena takut masyarakat takut berinteraksi langsung, ada yang distribusi barang terganggu dan berbagai keluhan lainnya,” kata Teten.

Pemerintah menyadari wabah virus Covid-19 berdampak terhadap ekonomi secara nasional.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan pendataan untuk mengambil langkah-langkah cepat menjaga kelangsungan usaha pelaku UMKM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas