Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK
IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi dampak corona pada perekonomian tanah air, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di berbagai sektor, baik itu perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Terkait stimulus OJK pada sektor IKNB, dikutip dari siaran pers pada laman resmi OJK, Jumat (26/3/2020), ada sejumlah relaksasi yang diberlakukan.
Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK.
Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!
Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB, dapat dilaksanakan melalui video conference.
Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.
Baca: Waduh, 14 Persen Pasien di Wuhan yang Dinyatakan Sembuh, Ternyata Masih Positif Corona
Hal ini meliputi penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca: Ojol Tertelungkup di Jok Motor Kejutkan Warga: Sudah Panggil Ambulans, Ternyata Lagi Tidur Pulas
IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19, dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Ada 4 hal yang dapat dipertimbangkan oleh IKNB yang hendak melakukan restrukturisasi terhadap debitur, seperti danya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.
Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona
Kemudian adanya proses dan kebijakan restrukturisaai dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.
Lalu adanya permohonan restrukturisasi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.
Terkait kualitas pembiayaan bagi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Keempat, terkait perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset berupa surat utang dapat dinilai berdasar pada nilai perolehan yang diamortisasi.
Kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun ke depan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menangani dampak wabah corona terhadap perekonomian.
Para pelaku UMKM yang terdampak dan memiliki cicilan perbankan, termasuk kredit di INBK, mendapatkan keringanan berupa relaksasi ini.
"Ada kelugan dari usaha mikro, kecil (dan menengah), saya sudah bicarakan dengan OJK. Akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 milia, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.
OJK pun telah membuat aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.