Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK

IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK
Tribunkaltim/Fahmi Rahman
Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengantisipasi dampak corona pada perekonomian tanah air, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan di berbagai sektor, baik itu perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Terkait stimulus OJK pada sektor IKNB, dikutip dari siaran pers pada laman resmi OJK, Jumat (26/3/2020), ada sejumlah relaksasi yang diberlakukan.

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala IKNB kepada OJK.

Baca: Bocoran Percakapan Menhan Prabowo dengan Ajudannya, Lockdown Opsi Terbaik!

Kedua, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama IKNB, dapat dilaksanakan melalui video conference.

Ketiga, penetapan kualitas aset pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Baca: Waduh, 14 Persen Pasien di Wuhan yang Dinyatakan Sembuh, Ternyata Masih Positif Corona

Hal ini meliputi penilaian kualitas pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca: Ojol Tertelungkup di Jok Motor Kejutkan Warga: Sudah Panggil Ambulans, Ternyata Lagi Tidur Pulas

Berita Rekomendasi

IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19, dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Ada 4 hal yang dapat dipertimbangkan oleh IKNB yang hendak melakukan restrukturisasi terhadap debitur, seperti danya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing.

Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona

Kemudian adanya proses dan kebijakan restrukturisaai dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

Lalu adanya permohonan restrukturisasi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Selanjutnya, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari pihak IKNB.

Terkait kualitas pembiayaan bagi debitur atau nasabah yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi, ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Keempat, terkait perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi atau tingkat pendanaan dana pensiun dengan program manfaat pasti, aset berupa surat utang dapat dinilai berdasar pada nilai perolehan yang diamortisasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas