Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK

IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur atau nasabah yang terkena dampak virus Covid-19

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Begini Mekanisme Penundaan Pembayaran Cicilan 1 Tahun untuk UMKM dari OJK
Tribunkaltim/Fahmi Rahman
Nasabah Bank Mandiri Balikpapan antre memeriksa rekening mereka di Bank Mandiri Cabang A Yani Balikpapan, Sabtu (20/7/2019). 

Kelima, penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan relaksasi kredit kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Relaksasi itu berupa penundaan pembayaran cicilan selama 1 tahun ke depan.




Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah menangani dampak wabah corona terhadap perekonomian.

Para pelaku UMKM yang terdampak dan memiliki cicilan perbankan, termasuk kredit di INBK, mendapatkan keringanan berupa relaksasi ini.

"Ada kelugan dari usaha mikro, kecil (dan menengah), saya sudah bicarakan dengan OJK. Akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 milia, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi.

OJK pun telah membuat aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas