Mandiri Syariah Siapkan Program Khusus untuk Nasabah Terdampak Corona
Mandiri Syariah telah memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada para nasabah, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah memutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada para nasabah, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Hal ini merupakan respons bank terkait arahan kebijakan Pemerintah yang mengacu pada stimulus ekonomi nasional bagi yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Corporate Secretary Mandiri Syariah Ahmad Reza menyampaikan perusahaan telah menyiapkan sejumlah program khusus bagi nasabah yang terdampak.
‘"Pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi dunia usaha termasuk Bank, nasabah dan masyarakat," ujar Reza, di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Bank akan memberikan kelonggaran kepada Nasabah sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
POJK tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Ketentuan itu menyebutkan bahwa bank dapat memberikan relaksasi terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemi virus Covid-19.
Relaksasi itu diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran dan atau pemberian keringanan margin atau bagi hasil yang kurun waktu dan syarat-syaratnya disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan OJK.
Baca: 3 Film yang Dibintangi Asri Welas Harus Ditunda Syutingnya Karena Pandemi Virus Corona
Baca: Diisukan Jadi Tumbal Kepindahan Bomber Inter Milan, Griezmann Justru Incar No Punggung 7 Barcelona
Baca: Ikannya Mati Massal, Irfan Hakim Terkejut Usai Tahu Karyawannya Mengundurkan Diri
Mandiri Syariah, kata Reza, saat ini terus melakukan komunikasi secara aktif dengan seluruh nasabah dan memetakan sektor-sektor ekonomi yang rentan terkena dampak corona.
Selain itu, beberapa mekanisme pun dipersiapkan, termasuk relaksasi bagi para debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Juga menyiapkan beberapa mekanisme terkait kebijakan keringanan (relaksasi) ataua penjadwalan ulang pembayaran kewajiban atau angsuran maupun keringanan margin atau bagi hasil untuk nasabah khususnya UMKM," jelas Reza.
Lebih lanjut Reza menekankan, perusahaan memahami bahwa kebijakan khusus untuk nasabah berupa pembiayaan bagi yang terkena dampak corona, sangat diperlukan untuk saat ini.
Pemberian keringanan ini pun dilakukan dengan tetap menjaga kepentingan nasabah penyimpan dana serta keberlanjutan perekonomian ke depan.
"Insya Allah, kami akan terus bersama-sama dan mendukung nasabah menghadapi kondisi ini, semoga kita semua dapat melewatinya dengan baik" tegas Reza.