Cegah Penyebaran Corona, BPTJ Resmi Batasi Akses dan Semua Moda Transportasi di Jabodetabek
Pembatasan tersebut meliputi penghentian sementara semua layanan kereta, MRT, LRT sampai bus antar kota.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) resmi menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan moda transportasi di wilayah Jabodetabek.
Dalam surat edaran yang diterima Tribunnews, Rabu (1/4/2020), dikatakan, dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dilakukan pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasaran transportasi.
Pembatasan tersebut meliputi penghentian sementara layanan kereta api (KA) jarak jauh, KA Commuter Line, menutup sementara kereta di Jabodetabek, membatasi operasional Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT), hingga menutup sementara perusahaan otobus (PO) dan menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
Selain itu, dalam surat edaran ini juga disebutkan, adanya pembatasan secara parsial terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
Pembatasan tersebut dilakukan dengan melarang sementara mobil penumpang dan bus umum atau perseorangan, memasuki ruas jalan tol dari dan keluar wilayah Jabodetabek, hingga menutup sementara akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pembatasan Aktivitas Pegawai
Melalui surat edaran ini juga disampaikan pembatasan aktivitas para pegawai pada instansi atau kantor demi mengurangi penggunaan transportasi publik.
Seperti misalnya, menutup sementara perkantoran dan instansi pemerintah, menutup tempat wisata dan hiburan, tempat perbelanjaan dan perhotelan, hingga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home.
"Pelaksanaan surat edaran ini, tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan Kementerian Kesehatan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," tulis surat edaran tersebut.
Baca: Bus DAMRI Masih Tetap Beroperasi, Tapi Ada Penyesuaian Jam Operasional
Sementara itu, Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati yang dikonfirmasi Tribunnews malam ini, mengatakan, surat edaran tersebut menjadi acuan atau rekomendasi apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar disetujui sesuai PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Tetapi nanti dalam prosesnya dari Pemerintah Provinsi, mengajukan ke Menteri Kesehatan yang sebagai wakil pemerintah dalam urusan kesehatan," ujar Adita saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Baca: Khawatir Perusahaan Pemberi Kerja Tolak Bayar Upah, Perusahaan Outsourcing Ngadu ke Presiden
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B. Pramesti ini, disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana (BNPB).