Peternak Ayam Makin Sengsara Oleh PSBB
Kondisi ini sangat memukul perekonomian peternak. Kondisi ini makin parah dengan adanya pandemi covid -19.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus corona dipastikan semakin membuat peternak ayam di Jawa Barat semakin terpuruk.
Akibat PSBB menyebabkan terbatasnya aktivitas masyaraka sehingga mempengaruhi aktivitas jual beli termasuk pembelian harga ayam.
Namun kondisi kali ini membuat terpuruk para peternak ayam di Jawa Barat karena harga ayam ditingkat peternak terjun bebas. Harga jual hanya di level Rp 7000- Rp 8000 perkilogram.
Baca: Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak
Baca: UPDATE Corona (Covid-19) di Indonesia 8 April 2020: Ada Lonjakan Kasus Baru di Sumut
Baca: Viral, Seorang Paramedis di Mojokerto Salat Masih Kenakan APD di Ruang Isolasi Corona
Nur peternak broiler asal Sukabumi mengatakan, sejak jumat lalu (3/4/2020) harga ayam anjlok ke harga Rp 7.000 per kilogram dikandang.
Harga tersebut dinilainya sangat memberatkan padahal harga pokok produksi saja mencapai Rp 19000 per kilogram.
"Harga ayam saat ini tidak menutup biaya produksi, peternak sangat dirugikan," katanya melalui telepon, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, harga ditingkat peternak jauh berbanding terbalik dengan harga jual di pasaran. Dari pantauan harga daging ayam dipasaran masih berkisar diharga Rp 30.000 – Rp 36.000 per kilogram. Perbedaan harga yang sangat jauh ini membuat pihaknya dan peternak lain terpukul.
"Kami menelan kerugian kurang lebih 10.000 rupiah per kilogram. Jika kondisi ini terus berlanjut dan tidak ada solusi dari pemerintah semua usaha peternak tutup.
Karena sejak agustus 2018 lalu sampai sebelum adanya Corona usaha peternakan kami selalu merugi dikarenakan harga ayam hidup yang selalu jauh dibawah harga acuan pemerintah” katanya.
Asrul peternak asal Banten mengatakan, kondisi serupa juga terjadi di wilayahnya. Harga ayam di tingkat peternak Rp 8.000 per kilogramnya.
Padahal peternak sebelumnya juga mengalami kerugian karena sepanjang akhir 2018 sampai dengan sebelum Corona, harga ayam selalu jauh di bawah harga acuan pembelian pemerintah Permendag No 7 tahun 2020 dimana harga pembelian ayam hidup dipeternak minimal Rp19.000 perkilogram.
Menurutnya, tidak berjalannya penegakan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2020 tentang harga pembelian ayam hidup minimal Rp 19.000 perkilogram mengindikasikan pemerintah tidak hadir untuk menyelesaikan permasalahan perunggasan dua tahun terakhir terutama saat menghadapi Corona.
Pihaknya juga belum melihat adanya terobosan solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peternak selama dua tahun terakhir.
Belum lagi dikabarkan harga pakan juga akan mengalami kenaikan dikarenakan menguatnya harga dollar karena Corona.
"Jika ini benar dan kondisi ini berlanjut sampai 1 tahun mendatang populasi seluruh peternak mandiri akan habis, "katanya.
Keluhan juga diungkapkan, Nur maulana, peternak mandiri di wilayah Sukabumi-Cianjur.
Ia mengatakan, harga ayam hidup dibawah HPP sudah berlangsung selama 19 bulan.
Kondisi ini sangat memukul perekonomian peternak. Kondisi ini makin parah dengan adanya pandemi covid -19.
"Wabah ini juga membuat serapan pasar turun hampir 35%. Karena orang malas ke pasar, belum lagi jam buka pasar yang dibatasi. Akibatnya ayam numpuk dimana mana, karena ayam susah dijual," katanya.
Untuk Priangan timur sendiri, katanya, kondisi harga ayam hidup sangat memprihatinkan, bahkan penawaran broker sampai Rp 5.000 perkilogram hidup.
Hal ini dikarenakan banyaknya pembangunan kandang baru dengan kapasitas besar.
Selain itu kiriman ayam dari jateng dengan harga yang sangat murah semakin menambah penderitaan peternak rakyat Priangan. (siti fatimah)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Peternak Ayam Broiler Makin Terpuruk dengan Pemberlakuan PSBB Akibat Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.