Rifqi Karsayuda Usul Ada Diskon Pajak untuk Swasta yang Ikut Bangun Infrastruktur
Anggaran Kementerian PUPR yang selama ini menjadi mitra kerja Komisi V DPR-RI juga dipangkas sekitar Rp 30 triliun karena pandemi Corona.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR-RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada menteri keuangan agar membuat terobosan dengan memberi konpensasi pemotongan pajak bagi pelaku usaha swasta yang tertarik membangun infrastruktur milik pemerintah dengan skema penggunaan dana dari swasta murni, bukan melalui skema investasi maupun skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sebagaimana diketahui, dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 membuat defisit APBN 2020 semakin lebar.
Rifki menjelaskan, Kementerian PUPR yang selama ini menjadi mitra kerja Komisi V DPR-RI juga dipangkas anggarannya sekitar Rp 30 triliun.
“Kebijakan ini akan mempengaruhi pembangunan infrastruktur di tanah air” tegas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.
Kondisi ekonomi sekarang juga sangat membebani pihak swasta, termasuk dalam hal investasi maupun kerjasama dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur.
“Perlu terobosan dari Pemerintah agar agenda-agenda infrastruktur strategis dapat tetap dijalankan. Salah satu terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan meminta kontribusi swasta, terutama swasta nasional untuk membangun berbagai infrastruktur milik Negara yang dananya seluruhnya dibebankan kepada swasta tersebut," ujarnya.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Konpensasinya, mereka bisa mendapatkan pemotongan kewajiban pajak setara dengan nilai infrastuktur yang dibiayai dan dibangun.
Baca: Polisi: Penerapan PSBB Tidak Beda Jauh dengan Physical Distancing
Rifqi mencontohkan, jika pemerintah mau membangun sebuah jembatan senilai Rp 100 miliar dan ada pihak swasta yang siap membangunkan dan membiayai seluruhnya, maka nilai Rp 100 miliar tersebut akan menjadi pengurang kewajiban pajak bagi perusahaan dimaksud.
Baca: Kabar Gembira! THR untuk Pegawai Negeri Sudah Dialokasikan, untuk Pejabat Urusan Presiden
“Tentu sebelum proses pembiayaan dan pembangunan, portofolio kewajiban pajak pihak swasta dimaksud harus diteliti terlebih dahulu” ungkap Rifqi.
Terkait hal ini, Rifqi berjanji akan memperjuangkannya di DPR RI, termasuk mengkomunikasikannya dengan rekan-rekannya lintas Komisi.
Menurutnya, terobosan ini bukan hanya untuk menyelamatkan pembangunan infrastruktur, bahkan dapat mempercepat agenda-agenda infrastruktur nasional, bahkan daerah.
“Detil kebijakannya perlu disusun secara lebih teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR," kata dia.
Prinsipnya, fungsi perencanaan dan pengawasan sepenuhnya harus dilakukan oleh Pemerintah, swasta semata sebagai pihak yang mengerjakan dan menanggung dananya.
"Klasifikasi pihak swasta, jenis usaha dan pekerjaan infrastruktur negara apa saja yang dapat dikerjakan, juga harus lebih didetilkan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.