Industri Otomotif Diimbau Penuhi Hak Pekerja, Menperin: THR Dibayar Tepat Waktu
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri tetap membayarkan hak para pekerja tepat waktu
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak cukup besar ke industri otomotif di Tanah Air.
Layaknya efek domino, peristiwa membuat imbas berantai yang kurang baik, mulai dari industri komponen sampai pada tenaga kerjanya karena ada produsen kendaraan yang mengurangi kegiatan produksinya.
Meskipun begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri tetap membayarkan hak para pekerja tepat waktu.
Baca: Singapura Larang Tenaga Pengajar Gunakan Aplikasi Zoom, Setelah Ditemukan Gambar Cabul
Baca: Update Corona di Jawa Timur, Jumat 10 April 2020: 256 Pasien Positif Covid-19
Baca: Amerika Serikat Kucurkan Dana Rp 36 Miliar Bantu Indonesia Tangani Pandemi Corona
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pelaku industri otomotif tersebut dapat memastikan bahwa hak-hak pekerjanya bisa terpenuhi, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat dibayar tepat waktu," tutur Agus dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).
Menperin juga mendorong pelaku industri otomotif agar tetap memenuhi hak-hak pekerjanya yang sementara waktu dirumahkan akibat beberapa pabrik melakukan penghentian sementara atau menurunkan produksinya.
Kementerian Perindustrian dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan terus berkoordinasi untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri otomotif.
"Kami bersama Gaikindo akan berupaya semaksimal mungkin untuk berupaya membantu industri otomotif dalam jangka pendek ini untuk mencegah terjadinya PHK," ungkapnya.
Bahkan, Kemenperin berkomitmen mencegah potensi dampak buruk yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap industri otomotif.
Agar nantinya sektor ini dapat bertahan dan kembali berkontribusi terhadap sektor ekonomi dan perindustrian nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, terdapat tambahan penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekira Rp 150 triliun akan digunakan untuk membantu pemulihan sektor industri termasuk industri otomotif.
"Perppu ini akan sangat membantu sektor industri, termasuk industri otomotif sehingga mereka dapat melakukan recovery dengan cepat menuju kondisi yang normal," terang Agus.
Kemenperin telah mengusulkan berbagai stimulus tambahan untuk menggairahkan usaha sektor industri, termasuk industri otomotif.
Inisiatif ini sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta pelaku industri.
"Berbagai stimulus yang sedang kami diskusikan sehingga diharapkan dapat membantu sektor industri termasuk otomotif untuk dapat bertahan pada kondisi yang sulit ini," jelasnya.
Menperin pun meminta kepada pelaku industri agar dapat segera memberikan masukan mengenai stimulus yang diperlukan sehingga dapat bermanfaat dan membantu sektor industri.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap industri otomotif, yang saat ini sangat terdampak wabah Covid-19.
"Kami berharap perhatian dan bantuan-bantuan lainnya dapat mendorong sektor industri agar dapat segera bangkit dan menjadi pemain utama serta tuan rumah di negeri sendiri," ungkap Nangoi.