Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Dapatkan Listrik Gratis 3 Bulan, Akses www.pln.co.id atau Kirim Nomor ID Pelanggan Via WhatsApp

Listrik gratis selama 3 bulan dapat diklaim melalui website resmi pemerintah di laman www.pln.co.id dan aplikasi WhatsApp.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Dapatkan Listrik Gratis 3 Bulan, Akses www.pln.co.id atau Kirim Nomor ID Pelanggan Via WhatsApp
Instagram/@pln_id
Video Panduan Listrik gratis-Cara Dapat Listrik Gratis 3 Bulan, Akses www.pln.co.id atau Kirim Nomor ID Pelanggan Via WhatsApp. 

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

Baca: Update Kasus Corona Global 11 April 2020: Kasus Baru di AS Bertambah 301, Total 503.177

Skenario Pelaksanaan

- 450 VA Pascabayar

Rekening listrik gratis (biasa pemakaian dan biaya beban)

- 450 Prabayar

Setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.

- 900 VA Pascabayar

Berita Rekomendasi

Rekening listrik dibayar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban)

- 900 VA Prabayar

Setiap bulannya diberikan token gratis sebesar 50% kali pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir.

Ilustrasi listrik PLN.
Ilustrasi listrik PLN. (dok PLN)

Rincian Perhitungan

Diketahui, skenario perhitungan untuk pelanggan pascabayar 450 VA, rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) diberikan periode rekening bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Sementara itu, pelanggan 450 VA prabayar, setiap bulan diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019 – Februari 2020).

Jumlah tersebut berdasarkan periode pembelian token bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Baca: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN, Lewat www.pln.co.id atau WA 08122123123

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas