Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis, Melalui www.pln.co.id atau Kirim nomor ID Pelanggan via WA
Berikuti ini Simak Cara Mudah untuk Klaim Token Listrik Gratis, Melalui www.pln.co.id atau Kirim nomor ID Pelanggan via WA
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai memberikan token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon untuk pelanggan 900 VA Subsidi.
Pelanggan 450 VA akan mendapatkan token gratis senilai pemakaian tertinggi dalam tiga bulan terakhir.
Selain itu, pelanggan 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon sebesar 50% dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.
Baca: Kirim nomor ID Pelanggan via WA untuk Dapatkan Token Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN
Baca: Cara Dapat Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen, Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123
Nantinya, pelanggan dapat melakukan dua cara untuk mendapatkan token listrik gratis tersebut.
Pertama, pelanggan bisa mengakses laman resmi PLN, yakni www.pln.co.id.
Kedua, pelanggan bisa mengubungi via WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Keringanan token listrik gratis tersebut akan berlaku tiga bulan mulai bulan April, Mei, hingga Juni 2020.
Berikut cara mudah klaim token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Melalui Website PLN
1. Buka alamat web www.pln.co.id.
2. Klik menu Pelanggan dan langsung pilih Stimulus Covid-19.
3. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
4. Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Melalui WhatsApp
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke nomor 08122-123-123
3. Ikuti petunjuk, dan masukkan ID Pelanggan.
4. Token gratis akan muncul.
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Selain itu, PLN juga telah menyediakan berbagai kemudahan dalam melakukan pembayaran tagihan listrik.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Melalui Website pln.co.id atau Akses via WhatsApp
Baca: Terdampak Covid-19, Komunitas Seniman Kota Tua Dapat Bantuan dari YBM PLN
Hal tersebut dijelaskan melalui laman Instagram resmi @pln_id, Kamis (16/4/2020).
Pelanggan bisa membayar tagihan listrik melalui ATM, e-commerce, m-banking, serta media pembayaran lainnya.
Tarif listrik yang diberlakukan Pemerintah termasuk bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, juga tidak akan naik atau tidak ada perubahan.
Tarif listrik nonsubsidi masih akan tetap sejak tahun 2017, yakni tarif nonsubsidi R1M/900 VA Rp 1352,- /kWh.
Sementara untuk tarif nonsubsidi R1/1300 VA ke atas, yakni Rp 1.467,-/kWh.
Harga tersebut masih tetap sama sejak tahun 2017 dan tidak mengalami perubahan.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)