DPR Cecar Dirut Pertamina, Mengapa Harga BBM yang Tak Kunjung Turun
Dirut Pertamina menyatakan, sebagai korporasi pihaknya sudah merespons harga minyak dunia yang turun dengan memberikan diskon harga jual BBM.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mendapat cecaran pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR terkait harga BBM yang belum turun di saat minyak dunia dunia murah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja BUMN bidang Energi tersebut Nicke menjelaskan, harga jual BBM di Indonesia menjadi kewenangan sepenuhnya dari Kementerian ESDM.
"Penetapan harga BBM regulated. Setiap bulan kami mengikuti formula yang ditetapkan ESDM. Harga ditetapkan pemerintah hari ini belum ada perubahan," terang Nicke dalam video virtual, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, Pertamina sebagai korporasi sudah merespons harga minyak dunia yang turun dengan memberikan diskon.
Baca: Wishnutama Koreksi Pernyataan Luhut Akan Tarik Wisatawan China, Korsel dan Jepang
"Kami melakukan langkah secara korpirasi karena memang boleh," urai mantan pejabat PLN tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Primus Yustisio mengkritisi harga BBM di Indonesia yang masih mahal kepada Dirut Pertamina.
Baca: Bahan Alami Curcumin Berkhasiat Tingkatkan Imunitas Tubuh, Tapi Bukan Obat untuk Covid-19
"Bu Nicke kalau update harga minyak hari ini adalah 27 dolar AS per barel. Sedangkan harga yang ibu berikan 70 dolar AS per barel," kata Primus.
Menuru Primus, program subsidi sudah tidak diperlukan karena harga minyak sekarang sudah sangat murah.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
"Bahkan harga BBM Pertamax Plus seharusnya bisa dibeli dengan kisaran Rp3.500-Rp4.000 per liter. Ibu sekarang juala berapa?" tegasnya.
Baca: Ini Dia Empat Pilihan Aplikasi Meeting Online Gratisan Tanpa Perlu Registrasi, Mau?
Perlu diketahui, PT Pertamina (Persero) terakhir menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 5 Januari 2020.
Penurunan tersebut menyesuaikan harga jual BBM Umum jenis bensin dan solar Pertamax series dan Dex series di awal 2020.
Penyesuaian harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum atau stasiun pengisian bahan bakar nelayan.