Wabah Corona Hantam UMKM, Ini Cerita Pelaku Terdampak: Usaha Berhenti hingga Dapat Keringanan Kredit
Pagebluk virus corona tidak hanya memukul kondisi ekonomi makro, namun juga usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagebluk virus corona tidak hanya memukul kondisi ekonomi makro, namun juga usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
Pembatasan sosial yang dilakukan warga di seluruh dunia membuat kegiatan bisnis jadi lesu. UMKM pun terpukul pula, mulai dari penjualan dan pendapatan merosot hingga kesulitan dalam produksi.
Kredit yang berjalan pun menjadi tersendat. Bagaimana tidak, usaha saja susah payah, apalagi masih harus membayar cicilan kredit.
Ada cerita dari Hatma, pelaku UMKM debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ia memiliki usaha pengolahan hasil laut berupa rajungan, cumi, dan ikan yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca: Bantah Jual Tas Demi Bayar Cicilan Sejak Sepi Job, Artis Ini Buka Suara: Supaya Bisa Beli Tas Baru
Baca: Komisi IX DPR Bingung RI Butuh APD Tapi Pemerintah Malah Ekspor
Ia menjadi pemasok produk rajungan yang seluruhnya diekspor ke Amerika Serikat. Akan tetapi, sejak merebaknya virus corona, usahanya terpukul.
“Sekarang sama sekali tidak ada ekspor. Tidak berani membeli karena tidak bisa dipasarkan. Stop sama sekali,” ujar Hatma ketika berbincang dengan Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).
Hatma menerangkan, dalam menjalankan usahanya, ia bekerja sama dengan sebuah perusahaan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, begitu virus corona merebak, produk rajungan yang dipasoknya tidak bisa dijual karena terhentinya permintaan dari Negeri Paman Sam. Kondisi ini terjadi sejak awal Maret 2020, hingga akhirnya produksinya terhenti.
Baca: Dukung Trump, Partai Republik AS Serukan Dirjen WHO Mundur
“Sebulan lalu sudah mulai (tersendat), pernah jalan lagi sebentar. Berhenti sekarang karena tidak bisa dijual. Maret sudah mulai tersendat karena permintaan dari Amerika tidak ada sama sekali,” terangnya.
Ia pun menghubungi pihak Bank Mandiri untuk menjelaskan kondisi bisnisnya yang tak memungkinkan untuk membayar cicilan kredit. Keringanan kredit pun ia ajukan.
Akhirnya, dalam proses yang relatif cepat, Hatma berhasil memperoleh restrukturisasi kredit. Ia diberi penangguhan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan.
Proses pengajuan keringanan kredit tersebut diakui Hatma hanya memakan waktu sekitar 10 hari.
“Pembayaran kredit dijadwal ulang. Jadi satu tahun saya tidak membayar. Satu tahun kemudian saya baru membayar lagi. Cepat prosesnya,” terang Hatma.
Ada pula Khairiri, pelaku UMKM yang juga debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sama seperti Hatma, Khairiri juga mendapatkan relaksasi kredit.