Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR: Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Bisa Tidak Terbangun

Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

Editor: Sanusi
zoom-in DPR: Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Bisa Tidak Terbangun
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta Pertamina dan PGN tetap menjaga kinerjanya ditengah lesunya industri migas dunia.

Apalagi beberapa kebijakan pemerintah telah mendorong BUMN Migas itu memangkas margin bisnisnya.

Satu di antaranya adalah kebijakan harga gas industri tertentu sebesar 6 dolar AS per mmbtu di plant gate sebagaimana permen menteri ESDM no 8 tahun 2020.

Baca: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Mulai 24 April 2020 di Tengah Situasi Pandemi Corona

Baca: Belva Devara Mundur dari Staf Khusus Presiden, Tak Ingin Pecah Konsentrasi Jokowi

Politisi PDIP Falah Amru khawatir kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

"Kami minta dijelaskan dampak kebijakan itu (permen ESDM no 8 2020) terhadap kemampuan PGN membangun infrastruktur. Kami tidak ingin PGN rugi, karena yang rugi juga rakyat," jelas Falah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi VII dengan Pertamina dan PGN secara online, Selasa (21/4).

Dalam kesempatan ini Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS mendorong adanya evaluasi terhadap Permen No 8 2020 yang baru dirilis pekan lalu. Tifatul mensinyalir regulasi baru tersebut bisa memangkas peran PGN dalam perluasan pemanfaatam gas bumi.

Ia bahkan menduga permen yang menjadi turunan Perpres No 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu tersebut akan membuka pintu swasta untuk berperan lebih besar dalam mata rantai industri gas bumi.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai ada main mata. Jadi harus ada konsultasi dengan kementerian (ESDM) soal regulasi itu," katanya melalui rilis yang diterima Tribun Batam, Selasa (21/4/2020).

Kepada komisi VII DPR, Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun.

Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata 8,4 dolar AS per mmbtu.

Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan 6 dolar AS per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar 2,4 dolar AS per mmbtu.


Lebih lanjut Gigih mengungkapkan, sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar 4 dolar AS- 4,5 dolar AS per mmbtu.

Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar 5,4 dolar AS per mmbtu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas