Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 24 April, Kemenhub Hentikan Operasional Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik

berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal, memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 24 April, Kemenhub Hentikan Operasional Kapal Penumpang untuk Angkutan Mudik
Istimewa
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo, akan melarang kapal penumpang untuk menggelar angkutan mudik mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Agus, berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal, memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan.

Baca: Fakta Baru Soal Video Viral Tim Rajawali Kejar Pelaku Curas di Jakarta Timur, Ternyata Ada 15 Motor

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Ternyata Warga Malang, Begini Tanggapan Kapolres

"Tetapi dalam aturan ini kami memberikan pengecualian, untuk kapal yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pekerja migran Indonesia, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri," ucap Agus dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

"Kapal-kapal dengan pengecualian tersebut diizinkan berlayar, dengan syarat yang ada dalam aturan yang mulai berlaku 24 April ini," lanjut Agus.

Agus juga menyebutkan, pengecualian larangan ini juga termasuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri, yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga, dan lainnya baik perusahaan asing ataupun domestik.

Berita Rekomendasi

Lanjut Agus, untuk kapal mengangkut logistik, pengangkut tenaga-tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain-lain juga diberikan diskresi.

"Kami juga masih mengizinkan kapal rutin yang berada di daerah terpencil, yang hanya memiliki angkutan transportasi laut dan udara," kata Agus.

"Jadi kalau misalnya ada orang-orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut tetap bisa berlayar, dan akan diatur oleh syahbandar," menurut Agus.

Seluruh Kapal Penumpang Pelni Dialihkan untuk Angkutan Logistik

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.

Baca: Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Ternyata Warga Malang, Begini Tanggapan Kapolres

Baca: Ribuan Warga Berdesakan di Rumah Gubernur Kaltim demi Sembako di Saat Pandemi Corona

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas