Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus

Ada larangan mudik 2020 karena virus corona (Covid-19), berikut cara refund tiket kereta api melalui KAI Access atau di stasiun, dan refund tiket bus.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ada larangan mudik 2020 karena virus corona (Covid-19), berikut cara refund tiket kereta api melalui KAI Access atau di stasiun, dan refund tiket bus. 

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan

4. Isi data akun bank untuk pengembalian dana

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen

7. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.

Namun, apabila tidak dapat melakukan refund secara online dan terpaksa harus ke stasiun, berikut caranya:

Langkah-langkah refund tiket kereta api di stasiun

1. Datangi loket pemesanan tiket kereta api untuk meminta formulir

BERITA REKOMENDASI

2. Isi data diri pada formulir, lalu serahkan formulir pembatalan tiket ke costumer service

3. Ambil dana pengembalian tiket, pastikan menunjukkan identitas diri.

Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020

Cara Refund Tiket Bus

Diketahui, refund tiket bus tidak dapat dilakukan secara online, sehingga pemesan harus datang ke loket Perusahaan Otobus (PO) yang berada di terminal.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan dana pengembalian tiket, pemesan cukup membawa bukti fisik tiket dan identitas diri.


"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu.

Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.

Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rully R Ramli/Dean Pahrevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas