Kredit di Bawah Rp 500 Juta Dapat Subsidi Bunga hingga 6 Persen Selama 6 Bulan
Pemerintah melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit bagi kreditur di bawah Rp 500 juta.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, beberapa sektor di Indonesia masih mengalami pertumbuhan positif di tengah pandemi corona atau Covid-19,
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan beberapa program untuk mempertahankan perekonomian nasional, satu dicantaranya melalui subsidi bunga.
“Atas saran Bapak Presiden maka pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” ujar dalam sesi keterangan pers Rapat Terbatas Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Pemerintah, lanjut Airlangga, melakukan pengurangan pembayaran bunga selama 6 bulan atau subsidi bunga kredit bagi kreditur dengan nilai kredit di bawah Rp 500 juta mendapatkan 6 persen pada tiga bulan pertama dan 3 persen pada tiga bulan kedua.
Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah
"Itu untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang Rp 10 juta sampai Rp 500 juta,” tutur Airlangga.
Sementara, kreditur dengan nilai kredit diatas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 persen pada tiga bulan pertama dan 2 persen pada 3 bulan kedua.
Baca: Iko Uwais Siap-siap Main Film Lagi di Hollywood
“Kemudian untuk kredit dibawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6 persen selama enam bulan,” ujarnya.