Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Patuhi Putusan Menteri BUMN, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Dipastikan Tak Dapat THR

“Kami sampaikan penjelasan bahwa tidak benar jajaran Direksi Garuda Indonesia tetap menerima THR,” kata Irfan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Patuhi Putusan Menteri BUMN, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Dipastikan Tak Dapat THR
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen maskapai Garuda Indonesia mengaku patuh terhadap keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait jajaran direksi dan komisaris tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (29/4/2020).

Baca: Kemendikbud dan Kemendagri Perlu Sosialisasikan Wewenang Pemda Dalam Pemberian Hibah Pendidikan

Baca: Pepe Reina Kini Harganya Rp 10 Miliar Siap Dijual AC Milan

“Kami sampaikan penjelasan bahwa tidak benar jajaran Direksi Garuda Indonesia tetap menerima THR,” kata Irfan.

Menurutnya, Garuda Indonesia tetap akan membayarkan THR kepada semua karyawan tetapi tidak untuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.

“Hal tersebut mengacu pada arahan Kementerian BUMN melalui surat edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang tidak diberikannya THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020,” tambah mantan Dirut PT Inti tersebut.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya memutuskan tidak memberikan THR ke jajaran direksi dan dewan komisaris/pengawas.

Berita Rekomendasi

“Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020, Selasa (21/4/2020).

Erick mendorong perusahaan agar mengalokasi biaya THR untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.

Selain itu, ia juga meminta jajaran direksi agar menerapkan kebijakan tersebut pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas