Mulai Hari Ini, ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Penyeberangan, Berikut Besarannya
PT ASDP Indonesia Ferry melakukan penyesuaian tarif penyeberangan di tengah wabah Covid-19.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry melakukan penyesuaian tarif penyeberangan di tengah wabah Covid-19.
Penyesuaian tarif yang berlaku mulai 1 Mei 2020 ini dikatakan ASDP, sesuai dengan disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi.
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, mengatakan penerapan penyesuaian tarif ini telah melalui proses panyang yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.
"Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder, terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan serta penyeberangan ASDP," ucap Ira dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).
Menurut Ira, penerapan tarif baru ini dilakukan karena selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif terhadap layanan penyeberangan.
Ia menambahkan, tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang, dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
"Dengan adanya penyesuaian tarif baru ini, kami juga sekaligus akan meningkatkan kualitas pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimal terhadap pelanggan," ujar Ira.
Lanjut Ira, pihaknya dalam dua tahun ke belakangan telah melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan.
"Peningkatan dan modernisasi ini mulai dari dermaga, area parkir, dan fasilitas penjualan tiket serta akomodasi penumpang lainnya agar terwujudnya pelayanan prima kepada pelanggan," kata Ira.
Selain itu Ira juga mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri 92/2020 juga memuat pemberlakuan online ticketing. Sehingga pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.
Baca: UPDATE Jumat 1 Mei 2020: RSD Wisma Atlet Kemayoran Rawat 737 Pasien Positif Covid-19
Baca: Ditebas Penjahat Jalanan, 4 Jari Ibu-ibu di Medan Ini Putus
Baca: Pandemi Covid-19, Perhimpunan Dokter Jiwa Sebut 80% Peserta Konsultasi Alami Trauma Psikologis
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antar provinsi sebesar 10 persen.
Di dalamnya juga terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IV A dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.
Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IV A dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.
Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 917.000 menjadi Rp 1.023.000.
Kemudian untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di Nusa Tenggara Barat (NTT), untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IV A dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000.
Berikut daftar 20 lintasan penyeberangan yang mengalami penyesuaian tarif:
Merak - Bakauheni , Ketapang - Gilimanuk, Lembar - Padangbai, Bajoe - Kolaka, Tanjung Kelian - Tanjung Api-api, Balikpapan - Taipa, Balikpapan - Mamuju, Bitung - Ternate, Bira - Sikeli, Sape - Waikelo, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Siwa - Lasusua, Bitung - Tobelo, Surabaya - Lembar, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Mengkapan, Karimun - Mengkapan, Sape - Waingapu, dan Mengkapan - Tanjung Pinang.