Rencana Terbang 3 Mei 2020 Mendadak Dibatalkan, Ini Alasan Lion Air Group dan Tanggapan Kemenhub
Lion Air Group mendadak membatalkan rencana operasional penerbangan dengan izin khusus rute domestik yang semula dijawalkan Minggu (3/5/2020).
Editor: Anita K Wardhani
Menurut Adita, saat ini aturan yang berlaku merupakan larangan penggunaan sarana transportasi untuk keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
"Artinya sebelum ada surat edaran mengenai turunan peraturan dari Permenhub 25/2020 ini, baik maskapai atau moda transportasi harus mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/5/2020).
Lanjut Adita, surat edaran ini nantinya melalui Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.
"Dan ini tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.
Saat ini Kemenhub sendiri belum menertibkan mengenai surat edaran tersebut, dan artinya peraturan mengenai transportasi masih menggacu pada Permenhub 25/2020.
Dalam Permenhub 25/2020 ini mengatur pengendalian transportasi selama musim sudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Tribunnews.com/Reynas Abdila/Harri Darmawan)