Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Rencana Terbang 3 Mei 2020 Mendadak Dibatalkan, Ini Alasan Lion Air Group dan Tanggapan Kemenhub

Lion Air Group mendadak membatalkan rencana operasional penerbangan dengan izin khusus rute domestik yang semula dijawalkan Minggu (3/5/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rencana Terbang 3 Mei 2020 Mendadak Dibatalkan, Ini Alasan Lion Air Group dan Tanggapan Kemenhub
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas bongkar muat pesawat penumpang Lion Air yang dijadikan pesawat kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2020). Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik. Seluruh anggota Lion Air Group, yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air akan mulai mengoperasikan layanan penerbangan domestik pada 3 Mei 2020. Tribunnews/Jeprima 

Menurut Adita, saat ini aturan yang berlaku merupakan larangan penggunaan sarana transportasi untuk keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

"Artinya sebelum ada surat edaran mengenai turunan peraturan dari Permenhub 25/2020 ini, baik maskapai atau moda transportasi harus mengikuti peraturan yang berlaku hingga saat ini," ucap Adita saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/5/2020).

Lanjut Adita, surat edaran ini nantinya melalui Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.

"Dan ini tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Adita.

Saat ini Kemenhub sendiri belum menertibkan mengenai surat edaran tersebut, dan artinya peraturan mengenai transportasi masih menggacu pada Permenhub 25/2020.

Dalam Permenhub 25/2020 ini mengatur pengendalian transportasi selama musim sudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (Tribunnews.com/Reynas Abdila/Harri Darmawan)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas