Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19
Isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa kena pidana saat menangani dampak ekonomi virus corona atau Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Tudingan yang dimaksud yakni ketentuan dalam pasal 27 yang sering mendapat sorotan publik saat ini hingga ada beberapa yang akhirnya melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Sri Mulyani Sebut Virus Corona Bikin Panik, Aliran Modal Keluar Rp 160 Triliun Bulan Lalu
"Judicial review berhubungan dengan pasal mengenai perlindungan hukum pasal 27," ujarnya saat rapat virtual bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sri Mulyani menyebutkan, isi pasal itu yakni biaya yang dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara.
Termasuk, kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemberdayaan ekonomi.
"Semuanya adalah merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis. Ini bukan merupakan kerugian negara, ini tidak berarti bahwa kalau ada terjadi kerugian negara karena korupsi," kata Sri Mulyani.
Baca: DPR RI Dukung Penuh Perppu Corona, Jika . . .
Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara.
"Tidak berarti dia tidak bisa dipidana, namun konstruksi pasal 27 ayat 1 adalah apabila pemerintah melakukan belanja atau kebijakan yang kemudian ia mengakibatkan adanya keluarnya dana pemerintah. Apakah waktu menjamin atau kajian melakukan bansos yang kemudian mungkin ada yang kelebihan, itu semuanya adalah bukan merupakan kerugian negara," pungkasnya.
Mahfud MD Sudah Menduga Perppu Bakal Digugat
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah menduga kuat Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 akan dipersoalkan di DPR dan digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Ia mengatakan hal itu karena menurutnya setiap Perppu yang dikeluarkan pemerintah pasti akan ditentang.
Hal itu disampaikan Mahfud lewat video yang dibagikan oleh Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).
Baca: Bantu Tenaga Medis, Satgas Lawan Covid-19 DPR Salurkan APD ke Rumah Sakit Moewardi Solo
Baca: Paul Pogba Ingatkan Paul Scholes Kepada Sosok Steven Gerrard
"Yang ditentang pertama pasti alasannya, apakah benar ini memang darurat. Jadi kita sudah menduga sejak awal, jadi Perppu apapun isinya itu pasti ditentang dan tidak ada dalam sejarah Perppu kok tidak ditentang," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.
Ia pun mengatakan tidak kaget terkait pro kontra yang muncul terhadap Perppu tersebut.
Karena menurutnya apapun keputusan DPR maupun keputusan MK terkait hal itu tidak ada hukuman bagi pembuat Perppu.
"Ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mendaftarkan uji materi atau gugatan dalam bahasa umumnya, ya kita sudah siap. Sejak awal kita sudah tahu akan ada itu. Tidak kaget," kata Mahfud.
Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.
Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaananya.