Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19

Isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab tudingan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak bisa kena pidana saat menangani dampak ekonomi virus corona atau Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Tudingan yang dimaksud yakni ketentuan dalam pasal 27 yang sering mendapat sorotan publik saat ini hingga ada beberapa yang akhirnya melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Sri Mulyani Sebut Virus Corona Bikin Panik, Aliran Modal Keluar Rp 160 Triliun Bulan Lalu

"Judicial review berhubungan dengan pasal mengenai perlindungan hukum pasal 27," ujarnya saat rapat virtual bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Sri Mulyani menyebutkan, isi pasal itu yakni biaya yang dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara.

Termasuk, kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara, keuangan daerah, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemberdayaan ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Semuanya adalah merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis. Ini bukan merupakan kerugian negara, ini tidak berarti bahwa kalau ada terjadi kerugian negara karena korupsi," kata Sri Mulyani.

Baca: DPR RI Dukung Penuh Perppu Corona, Jika . . .

Menurut eks direktur pelaksana Bank Dunia itu, isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara.

"Tidak berarti dia tidak bisa dipidana, namun konstruksi pasal 27 ayat 1 adalah apabila pemerintah melakukan belanja atau kebijakan yang kemudian ia mengakibatkan adanya keluarnya dana pemerintah. Apakah waktu menjamin atau kajian melakukan bansos yang kemudian mungkin ada yang kelebihan, itu semuanya adalah bukan merupakan kerugian negara," pungkasnya.

Mahfud MD Sudah Menduga Perppu Bakal Digugat

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sudah menduga kuat Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 akan dipersoalkan di DPR dan digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Ia mengatakan hal itu karena menurutnya setiap Perppu yang dikeluarkan pemerintah pasti akan ditentang.

Hal itu disampaikan Mahfud lewat video yang dibagikan oleh Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (21/4/2020).

Baca: Bantu Tenaga Medis, Satgas Lawan Covid-19 DPR Salurkan APD ke Rumah Sakit Moewardi Solo

Baca: Paul Pogba Ingatkan Paul Scholes Kepada Sosok Steven Gerrard

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas