Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19

Isi pasal tersebut artinya bukan anggota KSSK tidak bisa dipidana jika kelebihan dalam menggunakan anggaran negara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sri Mulyani Jawab Soal Anggota KSSK Tak Bisa Dipidana Saat Tangani Covid-19
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

"Yang ditentang pertama pasti alasannya, apakah benar ini memang darurat. Jadi kita sudah menduga sejak awal, jadi Perppu apapun isinya itu pasti ditentang dan tidak ada dalam sejarah Perppu kok tidak ditentang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah terhadap pihak yang menggugat Perppu tersebut lewat MK.

Ia pun mengatakan tidak kaget terkait pro kontra yang muncul terhadap Perppu tersebut.

Karena menurutnya apapun keputusan DPR maupun keputusan MK terkait hal itu tidak ada hukuman bagi pembuat Perppu.

"Ada yang membawa ke Mahkamah Konstitusi dan sudah mendaftarkan uji materi atau gugatan dalam bahasa umumnya, ya kita sudah siap. Sejak awal kita sudah tahu akan ada itu. Tidak kaget," kata Mahfud.

Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.

Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaananya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas