Bank BJB Hormati Proses Hukum yang Menjerat Oknum Pegawai
Manajemen Bank Jabar Banten atau Bank BJB menyatakan mendukung langkah penegakan hukum atas kasus kejahatan perbankan di cabangnya.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Manajemen Bank Jabar Banten atau Bank BJB menyatakan mendukung langkah penegakan hukum atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di kantor cabang Bank BJB Pekanbaru oleh penegak hukum.
Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut kena dilanggarnya prinsip kehati-hatian.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan.
Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
Dia menyatakan, sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini BJB telah tercemar reputasinya. Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019.
Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi
Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.
Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020
"Dalam hal ini, BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Widi Hartoto.
“Kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Widi.
Sampai saat ini, belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran.
Di samping itu, BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Curiga Tak Kunjung Lunas
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai salah satu bank swasta di Pekanbaru berinisial TDC, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. TDC diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.
Dia diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah senilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
"Penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama TDC dalam perkara Perbankan BJB pada hari Selasa tanggal 28 April 2020," jelas Sunarto, Senin (4/5/2020) siang.
Selain itu disebutkannya lagi, pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap TDC dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB.