Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank BJB Hormati Proses Hukum yang Menjerat Oknum Pegawai

Manajemen Bank Jabar Banten atau Bank BJB menyatakan mendukung langkah penegakan hukum atas kasus kejahatan perbankan di cabangnya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank BJB Hormati Proses Hukum yang Menjerat Oknum Pegawai
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Paparan inovasi dan kemudahan layanan perbankan Bank BJB di Auditorium BJB University, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Manajemen Bank Jabar Banten atau Bank BJB menyatakan mendukung langkah penegakan hukum atas kasus kejahatan perbankan yang terjadi di kantor cabang Bank BJB Pekanbaru oleh penegak hukum.

Kasus ini tengah ditangani aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau di mana hasil penyidikan menetapkan oknum pegawai bank sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut kena dilanggarnya prinsip kehati-hatian.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto dalam keterangan persnya mengatakan, kasus ini tidak bisa dikatakan pembobolan, karena sampai dengan hari ini belum ada bukti yang memberatkan tersangka telah melakukan pembobolan.

Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Dia menyatakan, sepanjang sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan, BJB akan menggunakan hak hukum karena dalam hal ini BJB telah tercemar reputasinya. Tahapan penyidikan dugaan pelanggaran hukum ini telah dilakukan aparat sejak tahun 2019.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Dalam perjalanannya, proses penelusuran perkara perbankan ini terus diupayakan guna menemukan titik terang. Identifikasi fakta hukum juga masih akan terus berlangsung hingga perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diputuskan majelis hakim di meja hijau.

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

"Dalam hal ini, BJB sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan menghargai putusan pihak berwenang di wilayah Negara Republik Indonesia. Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal yang mesti dijunjung tinggi demi menjunjung tinggi keadilan. BJB terus berkomitmen memberikan upaya terbaik dalam proses penyingkapan perkara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum," ujar Widi Hartoto.

“Kepada semua pihak yang berkepentingan agar dalam menyampaikan informasi harus benar-benar dari orang-orang atau sumber yang berkompeten, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Widi.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, belum diputuskan adanya indikasi yang menunjukkan Bank BJB telah melakukan pelanggaran. 

Pada prinsipnya perseroan telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang juga mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, adalah jiwa utama yang menghidupi BJB dalam setiap pelaksanaan usahanya.

Di samping itu, BJB juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Curiga Tak Kunjung Lunas

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai salah satu bank swasta di Pekanbaru berinisial TDC, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. TDC diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.

Dia diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah senilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.


"Penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama TDC dalam perkara Perbankan BJB pada hari Selasa tanggal 28 April 2020," jelas Sunarto, Senin (4/5/2020) siang.

Selain itu disebutkannya lagi, pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap TDC dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, terkait penanganan perkara itu, proses penyidikannya telah dimulai sejak medio Desember 2019 lalu.

Pasca ditetapkan tersangka, penyidik kata Sunarto, kini tengah berupaya melengkapi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ditanyai apakah tersangka akan ditahan, Sunarto menjawab jika itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun, perbuatan oknum pegawai bank di Pekanbaru itu, dilakukan dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Dugaan pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.

Disinyalir dana tersebut disalahgunakan oleh oknum pegawai bank tersebut. (*)

Artikel ini tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul BJB Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus di BJB Kantor Cabang Pekanbaru

Editor: Nolpitos Hendri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas