Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis 3 Bulan dan 6 Bulan

Cara klaim token listrik gratis PLN untuk bulan Mei 2020, login www.pln.co.id atau chat WhatsApp.

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis 3 Bulan dan 6 Bulan
instagram/pln_id
Cara Klaim Token Listrik PLN Gratis 3 Bulan dan 6 Bulan, Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN untuk bulan Mei 2020, melalui website login www.pln.co.id atau chat WhatsApp ke nomor 08122123123.

Pemerintah melalui PLN memberikan listrik gratis dan diskon untuk pelanggan 450 VA, 900 VA, dan pelanggan bisnis kecil atau industri kecil 450 VA.

Bagi pelanggan 450 VA diberikan listrik gratis, sedangkan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi diberikan diskon listrik 50 persen. 

Listrik gratis dan diskon itu diberikan selama tiga bulan mulai April, Mei dan Juni 2020. 

Baca: Cara Dapat Token Listrik PLN Gratis Bulan Mei 2020, Akses www.pln.co.id atau WA 08122123123

Sedangkan untuk pelanggan bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA diberikan gratis listrik selama 6 bulan mulai dari Mei hingga Oktober 2020. 

Listrik gratis dan diskon tersebut seluruhnya sudah bisa diakses bulan ini. 

Listrik gratis PLN
Listrik gratis PLN (Instagram/PLN)

Lantas bagaimana cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN baik untuk 450 VA, 900 VA, dan bisnis atau industri kecil? 

BERITA TERKAIT

Caranya mudah.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan token listrik gratis tersebut melalui dua cara. 

Yakni melalui website PLN, www.pln.co.id atau lewat WhatsApp di nomor 08122123123

Berikut cara mendapatkan token gratis PLN sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020):

Melalui WhatsApp

1. Kirim pesan melalui WhatsApp dengan nomor 08122123123

2. Pelanggan dapat memulai perbincangan dengan mengetik keyword "Listrik Gratis"

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, sesuai petunjuk yang muncul pada layar

4. Token listrik gratis akan tampil di layar

5. Token listrik Gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWH meter.

Melalui website PLN:

1. Pelanggan mengakses website PLN, www.pln.co.id, lalu pilih kanal Stimulus Covid-19

2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter pada kolom 'Pencarian & Identitas' yang tampil pada layar

3. Token listrik gratis akan tampil pada Kolom Keterangan

4. Token listrik gratis berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWH meter.

Akses www.pln.co.id dan Masukkan ID Pelanggan, Dapatkan Token Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Caranya.
Akses www.pln.co.id dan Masukkan ID Pelanggan, Dapatkan Token Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Caranya. (Instagram @pln_id)

Proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Kode Pelanggan yang Listriknya Diberi Gratis atau Diskon 50 Persen

Dalam program gratis dan diskon 50% , tidak seluruh pelanggan listrik mendapatkannya.

Hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang mendapatkannya.

Baca: Masyarakat Syok Tagihan Listrik Bengkak, Biasanya Rp 300 Ribu Jadi Rp 700 Ribu, Ini Penjelasan PLN

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah listrikmu mendapatkan gratis atau diskon 50 persen?

Lewat akun Instagramnya, @pln_id, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan cara mengecek apakah listrik di rumahmu mendapat token listrik gratis atau diskon.

Berikut panduan yang diberikan PLN:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

Tagihan Listrik Membengkak, Begini Cara Melapornya

Terkait keluhan naiknya tagihan listrik, PLN mengatakan tidak menaikkan tarif listrik. 

Hal itu disampaikan oleh Executive Vice President Corporate Communication and CSR, I Made Suprateka

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya."

"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," kata Made dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews.com.

Made menerangkan, besaran tarif listrik yang berlaku sejak 2017 itu yakni: 

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh

2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh

3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh

4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh

Menurut Made, kenaikan biaya listrik yang dialami warga dikarenakan adanya peningkatan konsumsi listrik karena masyarakat yang kini banyak melakukan aktivitas di rumah akibat wabah Corona. 

"Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah."

"Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah."

"Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah."

"Misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan," kata I Made.

Lantas jika masih ada masyarakat yang tidak puasa dengan penjelasan PLN dan tagihan listrinya membengkak bagaimana cara melapornya?

Dikutip dari Kompas.com, masyarakat bisa melaporkan atau komplain dengan cara memotret kWh-nya dan dikirim ke WA PLN saat tanggal baca bulan.

Adapun nomor WA PLN adalah: 08122 123 123.

Cara lapornya sebagai berikut:

  1. Ketik "Halo" Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri
  2. Baca informasi yang muncul
  3. Masukkan ID Pelanggan
  4. Jika ID Pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter.
  5. Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka harus terlihat jelas)
  6. Selesai, PLN akan melakukan verifikasi data yang telah Anda kirimkan.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas