Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Salah Paham dengan Pernyataan Menhub, Warga Mulai Datangi Terminal Kampung Rambutan

Pernyataan yang disampaikan Budi pada Rabu (5/6/2020) membuat warga mengira pemerintah sudah mencabut larangan mudik

Editor: Sanusi
zoom-in Salah Paham dengan Pernyataan Menhub, Warga Mulai Datangi Terminal Kampung Rambutan
Warta Kota/Alex Suban
Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban 

Ia mengatakan, seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik.

"Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," tambahnya.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Baca: DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Baca: Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Bus AKAP Restu Mulya Versus Truk Ikan di Paiton, Situbondo

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan, Dia menambahkan, aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akab dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas