Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Meski Operasional Transportasi Kembali Beroperasi

Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak mudik meski pemerintah membolehkan operasional transportasi terbatas di tengah wabah Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang Meski Operasional Transportasi Kembali Beroperasi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bahwa mudik lebaran tetap dilarang dan tidak ada perubahan aturan mengenai hal tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, yang mengatakan mudik tetap dilarang dan Kemenhub meminta masyarakat untuk tidak mudik meski pemerintah membolehkan operasional transportasi terbatas di tengah wabah Covid-19.

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang," ucap Budi dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi dan dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.

Budi menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat, sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

"Nantinya selain dari segi sarana, kami juga akan mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal, baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan," ucap Budi.

Baca: Mendes Minta Kepala Daerah Percepat Sinkronisasi Data Untuk Penyaluran BLT DD

Berita Rekomendasi

"Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang, tetapi sesuai SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," lanjutnya.

Menurut Budi, pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," kata Budi.

Sebagai informasi, dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19.
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum.
3. Pelayanan kesehatan.

Baca: Kronologis Penangkapan 9 Anggota Keluarga: Kesurupan Massal, Gorok Leher Anak Hingga Sandera Warga

4. Pelayanan kebutuhan dasar.
5. Pelayanan pendukung layanan dasar.
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas